Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Anggaran BPBD Tahun 2022
OKU, Iniklik.com- Setelah melalui serangkaian tahapan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.
AK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU, dan J, Bendahara BPBD OKU tahun 2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Intel Hendri Dunan SH dan Kasi Pidsus Yerry Trimulyawan SH MH, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU yang dikeluarkan pada Maret 2024 dan diperpanjang pada Juni 2024.
“Sebagai bentuk sinergitas antara APIP (Inspektorat Kabupaten OKU) dan Kejaksaan, kami telah melakukan pendalaman informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran pada BPBD OKU tahun 2022. Setelah melalui proses hukum yang panjang, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AK dan J sebagai tersangka,” ujar Choirun Parapat.
Choirun juga menjelaskan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Baturaja untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU pada tanggal 4 Juli 2024.
Pada tahun 2022, AK dan J diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menyelewengkan penggunaan anggaran melalui laporan fiktif dan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah.
Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp. 428.397.237,- berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten OKU.
“Terhadap kedua tersangka, kami menerapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,” tambah Choirun.
Kejaksaan Negeri OKU telah memeriksa sekitar 25 saksi dalam kasus ini dan berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara berintegritas hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Penetapan AK dan J sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperbaiki sistem pengelolaan anggaran di Kabupaten OKU. (Red)