Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Talang Ubi Utara
PALI ,Iniklik.com– Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan Eko Marsudi (29), pelaku penganiayaan terhadap Edi Saputra, warga Sumberejo, Kecamatan Talang Ubi Utara. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Eko Marsudi, yang merupakan warga satu RT dengan korban, ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Handayani Mulya KM 10, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Sumatera Selatan.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/B/07/II/2024/SPKT/POLSEK TALANG UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Februari 2024.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Rifan Wijaya, ST, didampingi Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, S.H dan Panit II IPDA Wadi Harpa, S.H, M.H, menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Menurut penjelasan Kapolsek, pada Rabu, 21 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Edi Saputra sedang duduk sambil bermain game di handphone di teras rumahnya di Sumberejo RT. 12 RW. 02, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Tiba-tiba, Eko Marsudi datang dengan sepeda motor dan langsung membacok Edi.
“Akibatnya, korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri dan bahu kanan. Korban kemudian berlari menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga sekitar,” jelas Kapolsek pada Rabu (26/6/2024).
Meskipun Edi sudah berlari, pelaku masih mengejarnya hingga ke arah kebun karet warga. Beruntung, warga setempat berhasil menyelamatkan Edi dari kejaran pelaku.
“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti,” tambah Kapolsek.
Saat ini, Eko Marsudi telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mencari barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
(Del)