SATRESNARKOBA POLRES PALI BERHASIL UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA DI DESA TEMPIRAI

PALI, Iniklik.com – Satresnarkoba Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pada Jumat, 18 April 2025, sekira pukul 01.30 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika di Dusun IV Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Tersangka yang diamankan adalah IS bin AN (31),seorang petani yang tercatat sebagai warga di Dusun IV Desa Tempirai.
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka,petugas menemukan barang bukti berupa:
-3 (tiga) paket plastik klip kecil berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram
-1 (satu) paket plastik klip sedang berisikan 12 (dua belas) pil berwarna kuning berlogo RR dan 11 (sebelas) pil berwarna cokelat berlogo kodok, diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat total 8,80 gram;
-1 (satu) unit timbangan digital kecil warna silver;
-1 (satu) buah kotak rokok merek DJI SAM SOE warna hitam;
-1 (satu) buah potongan pipet skop;
-1 (satu) bal plastik klip bening kecil kosong;
-1 (satu) buah tas kecil warna ungu;
-1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., segera menindaklanjuti dengan menginstruksikan Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi terkonfirmasi, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan seluruh barang bukti.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dan akan segera kami tindaklanjuti. Mari bersama kita wujudkan Kabupaten PALI yang bersih dari narkoba,”tegas AKP Dedy Suandy, S.H.,kepada awak media ini pada Sabtu Pagi (19/04).
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres PALI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.”pungkas Kasat Narkoba Polres PALI. (Red)