PALI

Dua Pemuda Desa Betung Terlibat Kasus Jambret di Amankan Satreskrim Polres PALI 

PALI, Iniklik.com- Dua pemuda berinisial PM (21) dan MP (21), warga Desa Betung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort PALI, Polda Sumsel.

Kedua pemuda ini diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Desa Sungai Langan menuju Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, pada Sabtu, 6 April 2024.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menjelaskan kronologi kejadian.

Kedua pelaku diduga menjambret sebuah handphone merk VIVO Y01 milik seorang warga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal.

“Kedua pelaku menggunakan sepeda motor berwarna merah putih dan mendekati korban dengan modus menanyakan alamat seseorang bernama Sadam. Saat korban sedang bermain handphone, pelaku langsung mengambil handphone tersebut,” ungkap IPTU Yudhistira, Kamis (30/5/2024).

Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Penukal Abab Polres PALI dengan nomor laporan LP/B-58/IV/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 6 April 2024. Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi PM dan MP sebagai pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah pada kedua pelaku yang diketahui berada di kediaman mereka di Desa Betung, Kecamatan Abab. Kami kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI, IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K, beserta tim untuk melakukan penangkapan,” lanjut IPTU Yudhistira.

Setelah berhasil ditangkap, barang bukti berupa satu unit motor Yamaha R15 dan satu kotak handphone VIVO Y01 disita. Kedua pelaku kini diamankan di Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button