PALI

Polres PALI Berhasil Mengamankan Sabu-sabu Seberat 5,106 kg dari Dua Tersangka

PALI, Iniklik.com_ Polres PALI melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 5,106 kg dari tangan dua orang tersangka.

 

Tersangka merupakan RH (25) dan HE (42) yang diamankan SatReskoba Polres PALI. Selain kedua tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu dengan berat bruto 5.106 gram.

 

Keduanya diamankan saat hendak mengambil sabu-sabu yang berlokasi di Desa Karang Agung, kecamatan Abab, kabupaten PALI.

 

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIK didampingi Wakapolres dan Kabag Ops, Kasatres Narkoba, Kasi Humas serta PJU Polres PALI lainnya mengatakan bahwa pihaknya membenarkan penangkapan kedua tersangka yang berstatus sebagai kurir narkoba itu.

 

“RH (24) dan HE (42), yang berasal dari Inderalaya. Keduanya ditangkap pada Minggu (21/04/2024) kemarin,” ujar Kapolres Senin (22/04/2024).

 

Kemudian untuk barang bukti yang diamankan, merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah Polres PALI, yang berhasil mengungkap barang bukti sabu seberat 5 kg lebih.

 

Kapolres PALI pun menegaskan bahwa kedua tersangka yang diduga sebagai kurir itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

“Kedua tersangka kita amankan dan terus kita periksa secara intensif untuk mengungkap siapa pemilik dan bandar yang lebih besar lagi,” tegasnya.

 

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button