Palembang

Polda Sumsel Amankan Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 

Palembang, Iniklik.com_ Polda Sumsel kembali menunjukkan keberhasilannya dalam membasmi praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

 

Terbaru, mereka berhasil mengungkap sindikat yang menggunakan modus operandi canggih di SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim.

 

Dalam razia tersebut, tim berhasil menangkap lima pelaku beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.

 

“Berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui aplikasi BANPOL, Polda Sumsel langsung melakukan tindakan tegas terhadap sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tim Subdit IV Ditreskrimus Polda Sumsel, di bawah kepemimpinan AKBP Bagus Suryo Wibowo, berhasil memastikan terjadinya tindak pidana tersebut di SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim,” ungkap Kabid Humas Kombes Narto dalam konferensi persnya.

 

Menurut Kombes Narto, SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim menjadi pusat aktivitas ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

Modus operandi yang digunakan melibatkan petugas SPBU yang menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada para pelaku yang sudah lama dikenalnya.

 

“Tersangka selaku petugas di SPBU menyalurkan BBM subsidi jenis solar pada dispenser biosolar kepada tersangka lain yang sudah lama dikenalnya. Hal ini dilakukan secara berulang-ulang menggunakan mobil pickup dan Panther dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta penjualan tanpa menggunakan barcode,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kombes Narto menjelaskan bahwa para pelaku juga menyalurkan BBM subsidi pada dispenser dexlite yang seharusnya untuk pembeli non-subsidi, namun dijual dengan harga yang tidak sesuai ketentuan, yaitu Rp. 8.500,- kepada pelaku penyalahgunaan BBM.

 

Dengan modus ini, mereka berhasil membeli BBM dalam jumlah besar dan menjualnya ke masyarakat dengan harga tinggi.

 

Pada tanggal 21 Maret, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang melakukan aktivitas ilegal pengangkutan dan niaga BBM subsidi menggunakan mobil Isuzu Panther dan Chevrolet tanpa nomor polisi yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.

 

Tidak berhenti di situ, pada tanggal 22 Maret, tim Subdit IV Tipidter melakukan pengembangan olah TKP di SPBU tersebut bersama pihak Pertamina Patra Niaga.

 

Dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti pompa dispenser jenis gas oil yang berisi BBM subsidi jenis biosolar, serta tangki jenis gas oil yang berisi BBM subsidi jenis biosolar sebanyak ±10.119 liter.

 

Dari operasi tersebut, Tim Subdit IV berhasil meringkus tersangka JS (34 tahun) sebagai Manajer SPBU dan HB (35 tahun) sebagai pengawas lapangan.

 

Kasubdit IV AKBP Bagus Suryo menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah.

 

“Saya mengapresiasi masyarakat yang telah peduli dan menggunakan aplikasi BANPOL Polda Sumsel untuk melaporkan kegiatan ilegal ini,” kata Kabid Humas.

 

Dalam kesempatan yang sama, Manager Pertamina Retail Sumsel, Arman Raharjo, mengapresiasi kerja cepat Polda Sumsel dan berjanji akan terus bersinergi dalam upaya memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button