IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Sepekan Memimpin Satreskoba Polres PALI
PALI, Iniklik.com_ Hanya dalam seminggu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, berhasil menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus perdana yang diungkap ini merupakan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 16.00, di mana Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, di bawah kepemimpinan IPTU Aan Sriyanto, berhasil mengamankan 9 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram.
Menurut IPTU Aan Sriyanto, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi gelap narkoba di kediaman tersangka PZ (35) tahun.
“Mendapat laporan itu, kami bersama Unit 2 Satreskoba Polres PALI langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (14/3/2024).
Hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka menemukan barang haram tersebut, yang diletakkan di dalam lemari di salah satu kamar tidur.
“Tersangka PZ mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” tambahnya.
Selain sabu-sabu seberat 2,70 gram, Sat Res Narkoba juga menyita 1 unit ponsel Nokia 105 warna hitam, dan uang tunai sebanyak 13 lembar pecahan Rp.100.000,-.
PZ beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres PALI, dengan sangkaan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen IPTU Aan Sriyanto dan timnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta memberikan pesan jelas kepada para pelaku kejahatan bahwa mereka tidak akan ditoleransi.