Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan, Terkait Penemuan Tengkorak Didesa Karang Agung
PALI, Iniklik.com_ team serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO 365 Ayat (3) KUHP
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.ik,MH melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, S.H,M.H menyampaikan kronologi kejadian tersebut Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 diketahui sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di kebun karet Amsari yang beralamat di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ucapnya, Rabu (10/05/2023)
Sebelum kejadian pihak keluarga korban sudah membuat laporan kehilangan anaknya yang bernama Rian Saputra (alm) Bin Sumardi ke Polsek Penukal Abab pada tanggal 19 April 2023, kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 diketahui sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di kebun karet AMSARI yang beralamat di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ada informasi penemuan tengkorak beserta tulang belulang dan baju, celana dan kalung.
Selanjutnya Pihak Polsek Penukal Abab menghubungi pihak pelapor untuk memastikan identitas penemuan tengkorak beserta tulang belulang, baju kaos warna hitam, celana dan kalung. Setelah dipastikan ternyata benar tengkorak beserta tulang belulang tersebut adalah anak pelapor yang sebelumnya telah dilaporkan hilang. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.
Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 35 /V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 06 Mei 2023, kemudian Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, S.H,M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku Pembunuhan tersebut.
Dari hasil penyelidikan bahwa team serigala unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan pelaku berinisial JN Bin SD (41) Warga Dusun II Desa Rantau Keroya Kecamatan Lais Kabupaten Muba
Adapun barang bukti yang di amankan oleh team serigala unit Reskrim Polsek Penukal Abab 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha V-xion, 1 (satu) buah baju Kaos oblong Warna hitam bergambar Kartun, 1 (satu) buah Kalung betali berwarna Hitam dengan gantungan Motif Daun Ganja, 1 (satu) buah Hp Nokia 105 warna hitam, 1 (satu) buah Kotak Hp Vivo Y15s dan 1 (satu) buah celana jeans panjangwarna coklat merk Lois
Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya
(Red)