Terungkap Fakta Persidangan, Anggota DPRD Muara Enim 2014 2019 Terima Uang dan Proyek
Elpin Akui Kasman Terima Uang dan Proyek
Palembang, iniklik.com – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji fee dari paket proyek tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, memasuki babak baru dimana para saksi dan 15 terdakwa yang hadir mulai memberikan keterangan mengejutkan, diduga akan kembali menjerat tersangka Baru.
Sidang yang dipusatkan di Pengadilan Tipikor Palembang, yang menghadirkan langsung 5 saksi diantara nya, Ahmad Yani Mantan Bupati Muara Enim, Aries HB mantan Ketua DPRD Muara Enim, Elfin MZ Mochtar, Izudin, Kasman dan Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki,
membeberkan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pastinya banyak. Rabu (15/6).
Saat dicecar Jaksa KPK soal pemberian 10 persen dari paket proyek untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim, Ahmad Yani mengakui fee tersebut diberikannya untuk membantu biaya Pemilihan Legislatif (Pileg) teman-teman anggota DPRD, yang di mandatkan oleh Elfin untuk membagi nya langsung ke anggota DPRD.
“Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saudara mengakui adanya pembagian jatah fee 10 persen untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim sebesar 200 juta, apakah benar?,” Tanya Jaksa KPK ke Ahmad Yani.
“Kita waktu itu mau bantu tema teman anggota DPRD mau Pemilihan Legislatif (Pileg), bagaimana caranya? Makanya keluarlah fee 10 persen sebesar 200 juta itu, tadi dari nilai proyek 2 miliar, uang itu dari Robi Okta Fahlevi. Namun, Elfin MZ Mochtar yang mengatur teknis pembagiannya,” ungkap Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga mengatakan, pada saat itu Ketua DPRD Aries HB menanyakan kepada dirinya bahwa akan ada bantuan untuk anggota Dewan untuk biaya Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Ketua DPRD Aries HB pada saat itu, bisik-bisik kepada saya apa benar ada bantuan dari Bupati? Saya jawab iya nanti akan dipersiapankan. Mungkin dia hanya ingin memastikan karena sudah tahu dari Elfin dan Ramlan. Terkahir Elfin lapor ke saya sudah selesai dan clear semua, pembagian uangnya berasal dari Robi Okta Falevi. Bantuan tersebut sifatnya harmonisasi antara Pemkab dan DPRD,” bebernya.
Kemudian saksi mantan Ketua DPRD Aries HB alias Om Yes membenarkan, dirinya menanyakan kepada Ahmad Yani selaku Bupati pada saat itu terkait akan ada bantuan untuk biaya Pileg anggota Dewan.
“Om Yes sebutan nama saya, benar saya bisik-bisik ke Bupati apa benar ada informasi dari rekan-rekan anggota DPRD akan ada bantuan untuk biaya pileg tahun 2019,” jelasnya
Ditambahkan Ahmad yani, bahwa Dana Aspirasi itu 1 Angggota DPRD mendapatkan proyek 2 Milyar dengan totol90 milyar untuk 45 anggota dprd, aspirasi tersebut bisa diambil berupa uang atau pekerjaan proyek, sedangkan untuk teknis diserahkan ke elpin.
Setelah itu JPU kembali menanyakan apakah hal tersebut terlaksana, ahamd yani menjawab, alpin selalu mengadet laporan bahwa sudah klier.
Diketahui 15 terdakwa itu adalah, lima orang anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika.
Kemudian 10 mantan anggota DPRD, yakni Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin.
Kelima belas terdakwa itu, dijerat dengan dakwaan sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara.
Selain itu pada keterangan yang disampaikan Elfin yang merupakan mantan Kabid di Dinas PUPR Muara Enim Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam keterangannya Elfin MZ Mochtar mengungkapkan saat di konfrontir dengan BAP dirinya terungkap selain 25 anggota DPRD yang telah menerima uang fee proyek, ada juga salah satu anggota DPRD yang mengambil proyek yaitu Saudara Kasman.
Menanggapi keterangan saksi Elfin MZ Mochtar kepada tim Jaksa KPK dan hakim, mengungkapkan bahwa saudara Kasman mendapat proyek irigasi sebesar 750 juta, dan uang 125 Juta yang dititipkan ke Rizki,. dari keterangan Alpin membingungkan Hakim dimana Hakim menanyakan kenapa 125 juta ditambah 750 juta jumlah menjadi 200 juta, dari keterangan tersebut kemudian alpin menjelaskan 125 juta uang Kes, sedangkan 75 Juta merupakan Fee 10 persen dari 750 Juta