SerbaSerbi

Rabies di PALI: Saat Pemerintah Daerah Gagal Berlari Secepat Virus

Oleh: dr. Zamir Alvi, SH, MH.Kes, Ketua IDI Kabupaten Pali

PALI, Inikilik.com – Rabies tak menunggu birokrasi. Ia menular dalam gigitan, menyebar dalam detik, dan mematikan dalam diam. Namun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, respons pemerintah tampak berjalan lebih lambat dari penyakit yang sedang mereka hadapi.

Sejak awal 2025, PALI resmi masuk dalam daftar zona tertular rabies. Kasus gigitan hewan penular meningkat, warga resah, dan fasilitas kesehatan kehabisan stok vaksin. Tapi di tengah semua itu, pemerintah daerah justru sibuk mencari dasar hukum untuk bertindak. Hingga kini, Peraturan Bupati tentang Pengendalian Rabies masih berbentuk draft.

Regulasi yang Tertinggal dari Realitas

Ketiadaan aturan bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal nyawa. Tanpa payung hukum, tak ada dasar kuat bagi petugas di lapangan untuk melakukan vaksinasi massal, menangkap hewan liar, atau menindak pemilik hewan yang lalai.
Program vaksinasi yang berjalan terkesan sporadis: dari laporan Balai Veteriner Lampung, PALI menerima sekitar 1.140 dosis vaksin rabies hingga Agustus 2025. Tapi tanpa data populasi hewan dan target yang jelas, angka itu lebih mirip upaya “asal ada kegiatan” ketimbang strategi jangka panjang.

Dalam situasi seperti ini, birokrasi menjadi penyakit kedua setelah virus. Ketika anjing liar menggigit warga, vaksin di puskesmas dikabarkan kosong. Ketika warga panik, pemerintah masih membahas draf peraturan.

Lemahnya Transparansi dan Kepemimpinan

Ironisnya, informasi resmi tentang kasus rabies di PALI nyaris tak tersedia untuk publik. Tidak ada data terbuka mengenai jumlah gigitan, distribusi vaksin, atau hasil uji laboratorium hewan positif rabies. Semua informasi datang dari potongan berita, bukan dari laporan pemerintah daerah.
Keterbukaan data yang minim ini memperlihatkan wajah lama birokrasi kita: enggan disalahkan, tapi juga tak berani bertanggung jawab.

Padahal, transparansi adalah bentuk paling sederhana dari tanggung jawab publik. Masyarakat berhak tahu seberapa besar ancaman yang mereka hadapi, bukan sekadar mendengar imbauan untuk “waspada”.

Antara Niat dan Nyali

Tak ada yang meragukan bahwa aparatur di lapangan bekerja keras. Petugas medis, dokter hewan, dan relawan sudah melakukan vaksinasi keliling. Tapi tanpa keberanian politik di tingkat pimpinan, kerja mereka bagai berlari di tempat.

Bupati dan jajarannya perlu menyadari bahwa wabah tidak bisa diatur lewat pidato, melainkan lewat keputusan cepat dan kebijakan yang berpijak pada data. Rabies tidak menunggu surat keputusan keluar dari meja birokrasi.

Editorial: Saatnya PALI Berani

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten PALI berhenti menunda dan mulai bertindak. Peraturan Bupati Pengendalian Rabies harus segera disahkan. Vaksinasi hewan wajib diperluas. Data kasus harus dibuka. Dan koordinasi lintas sektor—dinas kesehatan, peternakan, dan pemerintahan desa—harus berjalan tanpa menunggu surat edaran.

PALI boleh muda sebagai kabupaten, tapi bukan alasan untuk lamban menghadapi ancaman penyakit tua seperti rabies.
Jika pemerintah daerah terus menunda, maka bukan hanya anjing yang akan kehilangan kendali—tapi juga rasa percaya publik terhadap negara

🕯️ Rabies bisa dicegah dengan satu suntikan. Tapi kelambanan birokrasi, seperti biasa, justru menjadi racun yang paling mematikan.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button