Diduga Melakukan Penganiayaan dan Pengancaman, AS Berhasil Diamankan Satreskrim Polres PALI
PALI, Iniklik.com_ Seorang pria berinisial AS (21) warga asal Simpang Bandara kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel.
Lantaran pria ini diduga terlibat kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan pengancaman disertai Pengrusakan terhadap pelapor DS (23) pada Jumat (27/10/2023) kemarin.
Dia ditangkap Sat Reskrim Polres Pali berdasarkan laporan korban dengan LP / B – 156 / X / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Oktober 2023, dan SP.Sidik / 77 / X / 2023 / Satreskrim, Tanggal 27 Oktober 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K mengatakan awal mulanya terjadi dugaan kasus tersebut.
Menurutnya pada hari Jumat tanggal 27 oktober 2023 sekira pukul 10.30 Wib, terduga tersangka AS ini mendatangi rumah korban DS, lalu AS menerjang pintu samping rumah korban sampai rusak sambil berteriak.
“ Mana ibu saya, kamu menyembunyikan ibu saya, aku tidak takut dengan kalian semua, kalau kamu berani kesini, berkehi dengan saya,” ujar Kasat Reskrim menirukan ucapan terduga pelaku saat kejadian tersebut kepada wartawan, pada Sabtu (28/10/23).
Setelah itu lanjutnya, korban DS ini keluar dari kamar dan berkata kepada terduga tersangka AS, dan menanyakan maksud tujuan dari DS yang datang kerumahnya.
” Mau apa kerumah saya,” tanya DS, lantas terduga tersangka menjawab,“ Kenapa kamu tidak suka, kita berkelahi saja,” jawab AS, dan langsung menghalau korban sambil memukuli tubuh korban,” jelasnya lagi.
Tidak lama setelah itu lanjutnya, datanglah tetangga sekitar untuk memisahkan keributan tersebut, setelah itu terduga tersangka pelaku diamankan ke rumah seseorang warga setempat.
Berselang beberapa saat kemudian terduga tersangka AS berlari ke dapur rumah dimana dia diamankan, untuk mengambil sebilah parang, dan kembali berlari ke rumah korban untuk membacok korban.
” Namun niat AS itu diurungkan lantaran diamankan warga dan pihak kepolisian, serta berikut barang bukti berupa sebilah parang kita amankan di Polres Pali guna proses lebih lanjut,” tandasnya.