Nasional

Optimasi Pengembangan Lapangan SLO Tahap-4 WK Rokan Disetujui, Tambah Investasi Hulu Migas Rp. 12.5 Triliun

Jakarta, Iniklik.com_ 17 Juni 2023. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan persetujuan Optimasi Pengembangan Lapangan (OPL) Sumatra Light Oil Tahap-4 Wilayah Kerja (WK) Rokan yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Dengan disetujuinya OPL tersebut, diperkirakan akan diperoleh tambahan cadangan migas sebesar 26 juta barel minyak dengan puncak produksi sekitar 10 ribu BOPD (barel oil per day) di WK Rokan.

“SKK Migas terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan WK Rokan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa WK Rokan masih menjadi tulang punggung produksi minyak nasional dengan rata-rata produksi sebesar 160 ribu BOPD (barel minyak per hari). Kami berharap, dengan disetujuinya OPL Tahap ke 4 maka PHR dapat mencapai target produksinya,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada Sabtu, (17/6).

Adapun ruang lingkup dari OPL Tahap-4 yang disetujui SKK Migas meliputi, antara lain, pengeboran 245 sumur dan pemutakhiran produksi untuk mengelola tambah minyak tersebut.

Dwi menambahkan, total investasi yang akan digelontorkan dalam OPL Tahap-4 adalah sekitar 12.5 Triliun Rupiah dengan perkiraan pendapatan negara sebesar sekitar 10.5 Triliun Rupiah yang dihasilkan dari 26 Juta barel minyak yang akan diproduksikan.

“Tentunya kami berterima kasih kepada Pertamina melalui PHR yang telah merealisasikan komitmen mereka untuk tetap berinvestasi di WK Rokan. Selain berupaya untuk dapat memenuhi target produksi nasional, investasi ini diharapkan juga mampu memberikan multiplier effect kepada masyarakat di Provinsi Riau,” lanjut Dwi.

Multiplier effect yang diharapkan adalah terciptanya bisnis penyedia barang dan jasa bagi para pengusaha lokal, terbukanya kesempatan untuk lapangan usaha, penyerapan tenaga kerja lokal, dan adanya program tanggung jawab sosial dari KKKS.

“Industri hulu migas tidak hanya memberikan dampak positif yang bersifat teknis, tetapi juga non-teknis utamanya bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi,” tutur Dwi.

TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button