PALI

Advokat Joko Sadewo Pertanyakan Konstruksi Perkara Wakil Bupati PALI: OTT atau Sengketa Utang

PALI, Iniklik.com – Advokat sekaligus Ketua PWI PALI, Joko Sadewo, SH, MH, meragukan konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penetapan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (IT), dan seorang ASN berinisial AP.

Melalui unggahan di Facebook, Joko mempertanyakan dasar penerapan pasal-pasal seperti pemerasan, suap, dan korupsi, serta penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia berpendapat bahwa jika tuduhannya suap atau korupsi, pemberi suap juga seharusnya diproses.

Joko menganalisis bahwa uang senilai Rp1 miliar yang diduga menjadi objek perkara bisa jadi merupakan hutang atau janji fee proyek yang tidak terealisasi. Ia berpendapat dugaan suap dan korupsi perlu dikaji mendalam karena pada saat kejadian, IT belum menjabat dan belum ada kerugian negara yang jelas.

“Justru perkara ini lebih dekat pada dugaan penipuan, penggelapan, atau bahkan sengketa hutang piutang yang masuk ranah perdata,” ujarnya, seraya menduga proses penangkapan bukanlah OTT melainkan tindak lanjut laporan yang berujung pada penjemputan oleh Tim Tabur.

Meski demikian, Joko menegaskan analisisnya berdasarkan informasi terbatas dan menunggu fakta persidangan untuk memperjelas perkara ini. (Josa)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button