PALI

Budaya Feodal dan Kultus Individu Dinilai Pemicu Pelanggaran di Pesantren, Pimpinan Ponpes PALI Bersuara

Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Jadi Sorotan, Pimpinan Ponpes PALI: Jangan Tutup-Tutupi, Hukum Harus Ditegakkan

PALI, Iniklik.com  – Kasus viral dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kyai terhadap puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah, menuai berbagai tanggapan. Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Qur’an Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab – yang merupakan pondok pesantren tertua di Kabupaten PALI, H. Aman Rohman, S.Q., angkat bicara.

Sebagai Alumni PP Raudhatul Ulum Sakatiga dan Alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta, ia menilai isu penyimpangan di lingkungan pesantren adalah hal sensitif, namun tidak boleh ditutup-tutupi. Kasus semacam ini harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih dewasa dalam beragama dan menegakkan hukum secara adil.

“Menanggapi atau membicarakan hal seperti ini memang sensitif. Terkadang ada penilaian bahwa kita membuka aib, membenci, atau tidak membela Islam. Padahal, ini harus tetap diproses dan ditegakkan hukumnya. Agama adalah kebutuhan manusia, maka kasus seperti ini harus tetap dibicarakan, jangan ditutup,” tegasnya.

Budaya Feodal dan Kultus Individu Jadi Pemicu, Lebih jauh, H. Aman Rohman menjelaskan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan diakui dan dilindungi Undang-Undang, sehingga pemerintah wajib hadir dan melakukan pengawasan. Ia menyoroti bahwa pelanggaran yang menelan banyak korban seringkali terjadi karena adanya pembenaran atas paham yang sesat, serta penyalahgunaan status sebagai tokoh agama.

Terkadang pola belajar guru dengan murid diruang tertutup  ditempat sepi dan lain lain, tentu hal tesebut  harus di hindari di semua pesantren singgah tidak terjadi lagi hal hal yang tidak kita inginkan

Dalam kajian sejarah, ia menegaskan bahwa istilah ‘Kyai’ sebenarnya tidak dikenal dalam konteks keilmuan murni. Secara etimologi, kata ini sering dikaitkan dengan sesuatu yang bernilai magis, bertuah, atau sakti, yang cenderung bertolak belakang dengan prinsip Tauhid yang murni.

“Dalam tradisi orang sakti, mereka diperlakukan istimewa, dipuja, disungkem, dan tidak boleh dibantah. Ini menciptakan lingkungan yang kolot dan feodal,” tambahnya.

Budaya feodal dan sikap takut berpendapat inilah, menurutnya, yang sering memberikan peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran. Masyarakat atau santri yang terikat budaya ini cenderung menganggap perlakuan menyimpang sebagai hal biasa atau kehendak guru, sehingga kasus bisa berlanjut terus-menerus.

Seruan untuk Keterbukaan

Kasus semacam ini seharusnya menjadi kesedihan bersama, bukan justru dijadikan alasan untuk saling menjauhkan diri dengan alasan “bukan aliran kami” atau “bukan organisasi kami”.

Dari peristiwa ini, ada pelajaran besar agar pemahaman agama ditempatkan di atas landasan rasional, transparan, terbuka, dan menjunjung kesamaan derajat. Tidak boleh ada lembaga yang bersifat feodal, mengkultuskan individu, dan tertutup.

“Kita semua harus peduli dengan pesantren. Pihak terkait harus lebih perhatian, mendatangi, dan mengecek kondisi fisik, suasana belajar, serta lingkungan tempat tinggal santri dan ustadz,” tegasnya.

Lembaga pesantren pun diminta untuk siap membuka diri. Tidak bisa dipungkiri masih banyak pesantren yang sangat tertutup, gerbang dijaga ketat, orang tua sulit bertemu anak, serta pembatasan informasi yang berlebihan. Keterbukaan ini dinilai sangat penting demi mencegah terjadinya ruang-ruang yang memungkinkan terjadinya pelanggaran, termasuk interaksi yang tidak diawasi antara guru dan santri. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button