Polsek Talang Ubi Amankan Pelaku Pencurian Kotak Amal di Empat Masjid, Tersangka Mengaku Gunakan Uang untuk Konsumsi Lem Aibon

PALI, Iniklik.com– Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di empat masjid di wilayah hukum Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/103/XII/2024/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres Pali/Polda Sumsel tertanggal 9 Desember 2024.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa pencurian ini terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
Lokasi kejadian meliputi Masjid Al Iman Talang Subur, Masjid Nurul Huda Bhayangkara, Masjid Nurul Yaqin Talang Pipa Atas, dan Masjid Al Muchlisin Komperta Pendopo.
Pelapor, Albar, seorang marbot Masjid Al Muchlisin, pertama kali menyadari pencurian ini saat hendak membersihkan masjid sekitar pukul 08.30 WIB.
Ia menemukan kotak amal dalam keadaan hilang, sementara satu kotak amal lain ditemukan dalam kondisi rusak.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang diduga pelaku membawa kabur kotak amal tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti.
Dalam penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Robi Sugara dan Kanit Reskrim Ipda Jan Harianto Sihombing, petugas menemukan petunjuk kuat melalui rekaman CCTV yang mengarah kepada tersangka, DAS (19), warga Talang Ubi.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bergerak menuju rumah tersangka di Talang Nanas.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah mencuri kotak amal di empat masjid tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil curian senilai Rp700.000 hingga Rp800.000 digunakan untuk membeli lem aibon, minuman keras (tuak), dan rokok.
“Uang itu saya gunakan untuk membeli lem aibon yang dihirup dan membeli tuak,” ujar tersangka kepada penyidik.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal dalam kondisi rusak. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi proses hukum.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Talang Ubi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres PALI.




