Alhamdulillah Komplotan Pencuri Berkedok PLN Gasak Perhiasan Emas Rp220 Juta, Satu Pelaku Divonis Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Palembang, Iniklik.com – Salah satu terdakwa komplotan maling bernama Ario Candra akhirnya diganjar hakim vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, setelah terbukti mencuri di rumah saat siang bolong perhiasan emas senilai Rp220jutaan.
Sempat mengaku sebagai petugas PLN untuk mengelabui penghuni rumah, terdakwa Ario Candra bersama rekannya yang masih DPO, melakukan pencurian perhiasan senilai Rp 220 juta.
Alhamdulillah atas perbuatan terdakwa Ario Candra Saputra, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Romi Sinatra SH MH, di PN Palembang.
Dalam amar putusannya majelis hakim
menyatakan Terdakwa Ario Candra Saputra Bin Ferdinand Hafiz, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Hakim
Sementara itu saat dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Arief mengatakan menerima atas putusan majelis hakim
“Kita menerima. Ini sudah keputusan hakim,” singkat Arief Sabtu (28/2/2026).
Korban RM yang merupakan pemilik emas mengaku sangat bersyukur atas vonis hakim yang dinilai adil.
“Alhamdulillah kami sangat-sangat bersyukur kepada Allah, keadilan sudah ditegakkan. Kami berterimakasih kepada hakim dan jaksa yang sudah memberikan keadilan. Tuntutan jaksa 5 tahun penjara divonis hakim 4 tahun 6 bulan penjara untuk salah satu terdakwa Ario Candra Saputra Bin Ferdinand Hafiz, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Alhamdulillah kami sangat berterimakasih. Barakalloh Ramadan,” ujar korban RM
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ario Candra Saputra bin Ferdinand Hafiz dengan pidana 5 tahun penjara dalam perkara pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp220 juta yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ario Candra Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah korban Rully Mulyani, Jalan Kapten Abdullah Lorong Mulia I, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju.
Aksi pencurian dilakukan terdakwa bersama tiga pelaku lainnya, yakni Al Fathur Muharam Ibrahim, Rendi, dan Faisal yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas PLN untuk mengelabui penghuni rumah
Saat dua pelaku masuk ke halaman rumah dengan alasan mengecek instalasi listrik, terdakwa bersama satu pelaku lainnya mengalihkan perhatian penjaga warung milik korban. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku lain untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil kotak plastik berisi perhiasan emas.
Usai beraksi, para pelaku membawa hasil curian ke Hotel Aryaduta Palembang. Perhiasan emas tersebut kemudian digadaikan di PT Pegadaian Mall Palembang Square dengan nilai pinjaman mencapai Rp80,1 juta.
Selain itu, dua keping emas logam mulia milik korban juga digadaikan di Pegadaian Kolonel Atmo, dengan nilai pinjaman sekitar Rp26,7 juta. Dari hasil kejahatan tersebut, terdakwa diketahui menerima bagian uang puluhan juta rupiah.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian besar berupa hilangnya puluhan perhiasan emas, mulai dari gelang, cincin, kalung hingga emas logam mulia, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp220 juta.
Terdakwa akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada 3 Oktober 2025 di kawasan Sungai Pinang dan kini menjalani proses hukum di PN Palembang. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian. (Red)




