PALI

Polres PALI Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

PALI, Iniklik.com- Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten PALI.

Terduga pelaku, DH (57), diamankan di kediamannya di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban, NR (11).

Kasus ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Kebun Sawit PT. AGRO, Desa Simpang Tais.

Korban mengadu kepada saksi bahwa DH mengajaknya ke lokasi tersebut dengan niat yang mencurigakan.

Para saksi yang merasa khawatir kemudian membuntuti mereka dan mendapati DH dalam kondisi tidak pantas dan sedang memaksa korban melakukan tindakan asusila.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres PALI,” ujarnya, Minggu (02/02/2025).

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Selatan, Dedi Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mendukung langkah tegas Polres PALI dalam menangani kasus ini. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak terlindungi dari segala bentuk kejahatan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.

“Jika menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button