Awal Tahun 2025, Polres PALI Serius Perangi Narkoba: 2 Pengedar Besar Ditangkap dengan Barang Bukti Rp182 Juta

PALI,Iniklik.com – Komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba di awal tahun 2025 kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus besar dengan menangkap dua tersangka pengedar narkoba, BC (36) dan ZK (40), warga Dusun 1 Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di bawah rumah panggung milik BC.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menyamar sebagai pembeli dalam operasi undercover buy. Ketika transaksi terjadi, tim langsung menangkap kedua pelaku di tempat.
Barang bukti yang disita cukup mengejutkan, yaitu tiga paket sabu seberat 308 gram senilai Rp162 juta, 50 butir pil ekstasi seberat 14 gram senilai Rp20 juta, timbangan digital, dan satu unit ponsel Vivo Y03.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/1/2025), Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres PALI memerangi narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Sinergi seperti inilah yang kami harapkan untuk menciptakan Kabupaten PALI yang bebas narkoba,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polres PALI tidak akan berhenti hingga seluruh jaringan narkoba di wilayah hukum mereka diberantas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa timnya terus mendalami jaringan yang terhubung dengan kedua tersangka.
“Saat ini keduanya ditetapkan sebagai pengedar. Namun, kami yakin ada jaringan lebih besar yang terlibat. Penyelidikan akan terus kami kembangkan,” jelas AKP Aan.
Selain penegakan hukum, AKP Aan mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya narkoba. Jangan biarkan mereka terjerumus ke dunia hitam. Bersama-sama, kita ciptakan generasi yang sehat, bebas dari narkoba,” tutupnya.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba di Kabupaten PALI. Polres PALI menunjukkan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Dengan sinergi masyarakat dan kepolisian, harapan untuk mewujudkan PALI bebas narkoba semakin nyata.