PALI

Sat Reskrim Polres Pali Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

PALI, Iniklik.com – Sat Reskrim Polres Pali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun III, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali.

Kejadian yang meresahkan warga ini berlangsung pada Selasa (7/1/2025) dini hari di rumah milik korban, Denny Purna Irawan (31), seorang wiraswasta setempat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pali, AKP Nasron Junaidi, SH., MH., pencurian bermula saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Korban yang bekerja sebagai pengisi galon keliling, baru mengetahui insiden ini pada pagi harinya sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sang istri memberi kabar bahwa rumah mereka telah dibobol maling.

“Pelaku berhasil membawa kabur berbagai barang berharga, termasuk peralatan dapur dan satu unit handphone, dengan total kerugian sekitar Rp5 juta,” ujar AKP Nasron saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (17/1/2025).

Barang-barang yang dicuri antara lain satu kompor gas Rinnai, blender Philips, kuali besar dan sedang, tabung gas 12 kg, serta sebuah handphone Realme Note berwarna hitam.

Berdasarkan laporan korban yang tercatat di LP/B-16/I/2025/SPKT/Polres Pali, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Setelah mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan pelaku, tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin IPDA Muhammad Fadhli akhirnya menemukan pelaku, IS (27), di rumahnya di Dusun III, Desa Tanah Abang Utara. Pada Senin (13/1/2025), pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kompor gas yang sudah dicuri,” ungkap IPDA Fadhli.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pali untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kepolisian akan terus bekerja keras menjaga keamanan masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik,” tegas Kapolres.

Korban, Denny Purna Irawan, turut mengapresiasi respons cepat dari kepolisian.

“Terima kasih kepada Polres Pali. Semoga pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Pali berharap masyarakat terus bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

 

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button