Ini Penjelasan Drs Youlaida Terkait Adanya Pemberitan Pembelian Baju Seragam
PALI, Iniklik.com – Kepala SMP Negeri 1 Talang Ubi, Dra. Youlaida membantah tudingan wali murid yang menyebut jika pihak sekolah memperjualbelikan baju seragam, seperti yang diberitakan beberapa media online lokal di Kabupaten PALI.
Dirinya juga berterimakasih kepada awak media yang telah memberikan kontrol sosial kepada Sekolahnya, Dia juga berharap kepada awak media apa bila ada laporan dari masyarakat dan wali murid, jangan di telan menta meta sebaliknya, di pertanyakan secara detil ke sekolah sehingga tidak ada Opini yang tidak baik di masyarka.
“Kami mengucpakan tetima kasih kepada awak media, yang telah melakukan kontrol sosial kepada Sekolah kamai, dan kami berharap, kepada awak media apa bila ada laporan dari masyarakat dan wali murid, jangan di telan menta meta sebaliknya, di pertanyakan secara detil ke sekolah bersangkutan, sehingga tidak ada
Opini negatif Di masyartakat.” Pintanya
Dia juga menjelaskan secara detail kepada sejumlah awak media, bawa pengadaan baju seragam untuk hari Rabu dan Kamis serta baju olahraga berdasarkan kesepakatan dengan wali murid.
“Berdasarkan rapat dengan wali murid yang digelar dari tanggal 13 Desember sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 dijelaskan mengenai SMP Negeri 1 Talang Ubi, yang telah menjadi sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten PALI. Kemudian, mewakili kabupaten PALI, SMP Negeri 1 akan mengikuti penilaian untuk tingkat provinsi Sumsel,” jelas Ida.
Atas dasar itu juga, sebagai salahsatu indikator penilaian Adiwiyata tingkat Provinsi yakni kedisiplinan, termasuk juga di dalamnya kedisiplinan dalam seragam. Oleh karena itulah, dalam rapat dengan wali murid, semua sepakat untuk mengadakan seragam bagi pelajar SMP Negeri 1 kelas VII dan kelas VIII.
“Antara lain, seragam baju dinas SMP Negeri 1 Talang Ubi, untuk dipakai pada hari Rabu dan Kamis, seharga Rp 260 ribu satu setel untuk siswa putra dan Rp 270 ribu satu setel untuk siswa putri. Ini semua lengkap, dengan dasi, bordir logo sekolah, bordir logo PALI, dan lainnya. Kemudian, baju olahraga seharga Rp 175 ribu per siswa,” jelasnya.
Bahkan, proses pengadaan baju tidak ada paksaan harus beli dengan pihak koperasi sekolah. Wali murid diperbolehkan beli bahan dan jahit langsung dengan tukang jahit.
“Pengadaan baju melalui koperasi sekolah. Hanya saja, bagi wali murid yang mau buat sendiri, beli bahan dan jahit sendiri, juga diperbolehkan, asalkan tetap seragam. Serta proses pembayaran baju tersebut, bisa dicicil oleh wali murid. Untuk beberapa siswa yang tidak mampu, bahkan dibebaskan dari pembayaran baju,” ungkapnya. Jumat (28/01)
Untuk baju muslim yang dipakai pada hari Jumat, tidak ada kewajiban untuk membeli dengan koperasi sekolah.
“Karena berdasarkan intruksi bupati bahwa seluruh pelajar di Kabupaten PALI, pada hari Jumat wajib menggunakan baju muslim. Seragamnya sepan biru dasar dan baju putih tangan panjang disertai peci untuk laki-laki dan jilbab untuk perempuan. Wali murid boleh beli di pasar, boleh juga beli di koperasi sekolah,” Pungkasnya. (Red)