Polsek Penukal Abab Bongkar Sindikat Pencuri Sapi, Dua Pelaku Diringkus di Lokasi Berbeda

PALI,Iniklik.com – Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab kembali menunjukkan tajinya dengan mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi di Desa Sukaraja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Kejadian yang terjadi pada Kamis (13/2/2025) lalu akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.
Pelaku diketahui bernama Bobi (45), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dan Mat Hendrik (40), warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mengenai salah satu tersangka yang lebih dulu diamankan oleh Polres Prabumulih dalam kasus serupa.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H. bersama Tim Srigala untuk mendatangi Polres Prabumulih guna melakukan interogasi terhadap pelaku,” ujar AKP Dedy Kurnia, Minggu (22/2/2025).
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka memang telah mencuri dua ekor sapi milik korban di Desa Sukaraja.
Penangkapan Bobi dilakukan di Polres Prabumulih, sementara Mat Hendrik ditangkap di Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian ini diketahui saat pemilik sapi hendak memberi makan hewan ternaknya sekitar pukul 05.00 WIB.
Setibanya di kandang, korban terkejut mendapati dua ekor sapinya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta.
Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2025/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 13 Februari 2025.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pick-up hitam yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut sapi curian.
Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Polres Prabumulih sebagai barang bukti utama dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan guna menekan angka kriminalitas, terutama pencurian hewan ternak yang kerap merugikan masyarakat.
“Tim Srigala akan terus memburu para pelaku kejahatan. Kami imbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Polsek Penukal Abab Bongkar Sindikat Pencuri Sapi, Dua Pelaku Diringkus di Lokasi Berbeda
PALI – Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab kembali menunjukkan tajinya dengan mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi di Desa Sukaraja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Kejadian yang terjadi pada Kamis (13/2/2025) lalu akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua tersangka di lokasi berbeda.
Pelaku diketahui bernama Bobi (45), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, dan Mat Hendrik (40), warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mengenai salah satu tersangka yang lebih dulu diamankan oleh Polres Prabumulih dalam kasus serupa.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H. bersama Tim Srigala untuk mendatangi Polres Prabumulih guna melakukan interogasi terhadap pelaku,” ujar AKP Dedy Kurnia, Minggu (22/2/2025).
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka memang telah mencuri dua ekor sapi milik korban di Desa Sukaraja.
Penangkapan Bobi dilakukan di Polres Prabumulih, sementara Mat Hendrik ditangkap di Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian ini diketahui saat pemilik sapi hendak memberi makan hewan ternaknya sekitar pukul 05.00 WIB.
Setibanya di kandang, korban terkejut mendapati dua ekor sapinya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta.
Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2025/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 13 Februari 2025.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pick-up hitam yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut sapi curian.
Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Polres Prabumulih sebagai barang bukti utama dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan guna menekan angka kriminalitas, terutama pencurian hewan ternak yang kerap merugikan masyarakat.
“Tim Srigala akan terus memburu para pelaku kejahatan. Kami imbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.