PALI

Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan dalam Waktu Singkat

PALI, Iniklik.com – Satreskrim Polres PALI kembali membuktikan profesionalisme dan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Umum Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi.

Tersangka utama berinisial B alias Yik (41) telah diamankan tanpa perlawanan untuk diproses lebih lanjut.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Kemas Mahendra Atmaja (32), seorang guru, meminta rekannya Abdul Muhaimin membeli racun rumput dengan menggunakan sepeda motornya, Honda CB 150 R bernomor polisi BG 2891 AV.

Dalam perjalanan, Abdul dihadang oleh tersangka yang mengklaim bahwa pemilik motor sebelumnya memiliki utang sebesar Rp3 juta.

Meskipun Abdul telah menjelaskan bahwa motor tersebut adalah milik korban, pelaku tetap memaksa dan mengambil kendaraan secara paksa.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polres PALI.

Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B-378/XI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., untuk segera mengusut kasus tersebut.

Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum, di bawah komando IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berkat kerja keras dan informasi dari saksi, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Talang Bulang tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sepeda motor korban juga berhasil diamankan.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini menjalani proses hukum,” ungkap AKP Nasron Junaidi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan timnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di masyarakat. Kami akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif terhadap tindak kriminalitas. Saya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan pidana,” jelasnya saat diwawancarai, Sabtu (16/11/2024).

Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten PALI. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi memastikan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.

Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di Kabupaten PALI. Kepolisian akan terus bertindak cepat dan tegas dalam setiap kasus,” tegas AKP Nasron.

Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan respons cepat Polres PALI, tetapi juga menjadi pesan kuat bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

 

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button