PALI

Penyuluhan Hukum Cegah Pernikahan Dini di Desa Raja, Sinergi Pemerintah dan Aparat Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

PALI, Iniklik.com- Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, kegiatan penyuluhan hukum tentang pernikahan dini digelar di Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, pada Senin (30/12/2024).

Acara yang dimulai pukul 13.30 WIB ini menjadi wadah diskusi penting yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kecamatan, Kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Tanah Abang Darmawan, SH, Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang Almukminin, S.Pdi., M.Si, Kepala Desa Raja Aswin Markosuma, Ketua BPD Raja Azwar Anas, S.Pdi, dan sejumlah tamu undangan.

Dari unsur aparat keamanan, hadir Bhabinkamtibmas Desa Raja Bripka Beni Arshal yang mewakili Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, SH, serta Babinsa Desa Raja Koptu Mahmud yang mewakili Danramil Pendopo PALI.

Dalam sambutannya, Camat Tanah Abang, Darmawan, SH, menekankan pentingnya edukasi hukum sebagai langkah preventif dalam menekan angka pernikahan dini di wilayah tersebut.

“Pernikahan dini bukan hanya berdampak pada kehidupan pribadi pasangan, tetapi juga pada aspek sosial dan pembangunan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak negatifnya melalui kegiatan ini,” ujar Darmawan.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang, Almukminin, S.Pdi., M.Si., menjelaskan secara rinci aspek hukum terkait pernikahan dini sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.

“Usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sesuai dengan undang-undang. Hal ini bertujuan melindungi anak-anak kita dari risiko kesehatan, sosial, dan ekonomi,” jelas Almukminin.

Bhabinkamtibmas Desa Raja, Bripka Beni Arshal, menyampaikan arahan mewakili Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, SH.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.

“Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk terkait isu-isu penting seperti pernikahan dini. Selain itu, kami mendorong warga tetap waspada terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dan perampokan,” ujar Bripka Beni.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pemerintah desa untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan dana desa agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Desa Raja, Aswin Markosuma, mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam kegiatan ini.

“Kami berterima kasih atas perhatian semua pihak dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Raja. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan,” ungkap Aswin.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 15.30 WIB ini diakhiri dengan pesan-pesan kamtibmas dan harapan agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat.

Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat Desa Raja diharapkan lebih memahami dampak buruk pernikahan dini, sehingga angka kasus tersebut dapat ditekan. (Red)

 

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button