Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi PWI, Penyidik Bareskrim Polri Siap Usut Tuntas
Jakarta, Iniklik.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipikor Bareskrim Polri), AKBP. H. Yusami, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan suap, korupsi, dan penggelapan dana hibah BUMN yang melibatkan mantan pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun beserta rekannya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, setelah menghadiri undangan dari Direktur Tipikor Bareskrim Polri pada Senin, 26 Agustus 2024.
Wilson Lalengke, yang hadir bersama penasehat hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan tambahan alat bukti kepada penyidik Tipikor Bareskrim Polri.
Bukti tersebut diperlukan untuk memperkuat pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana hibah BUMN yang melibatkan Hendry Ch. Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarief Hidayatullah.
“Penyidik berjanji akan serius dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tegas Wilson, seorang wartawan nasional yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.
Lebih lanjut, Wilson mengungkapkan bahwa Dittipikor akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan penanganan kasus ini tidak tumpang-tindih.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke KPK oleh PPWI, dengan tembusan kepada berbagai instansi, termasuk Presiden RI dan seluruh Forkopimda di Indonesia.
“Penyidik menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPK diperlukan agar penanganan kasusnya jelas dan tidak tumpang-tindih,” tambah Wilson, yang merupakan pelapor utama kasus ini ke KPK beberapa bulan lalu.
Wilson menekankan bahwa pengusutan kasus ini sangat penting dan mendesak dengan tiga alasan utama.
Pertama, kasus ini menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Kedua, para terduga pelaku adalah wartawan yang seharusnya menjadi teladan dalam memanfaatkan uang rakyat secara benar.
“Ketiga, kita ingin membantu organisasi teman-teman di PWI agar ada kepastian hukum bagi mereka, terutama setelah muncul kepengurusan PWI baru hasil KLB, sementara Hendry Ch. Bangun masih mengklaim dirinya sebagai ketua umum PWI,” jelas Wilson.
Sementara itu, Advokat Dolfie Rompas menambahkan bahwa pihaknya berharap pengaduan dari PPWI ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami berharap baik KPK maupun Polri dapat menindaklanjuti pengaduan ini dan tidak berhenti di proses pengaduan saja. PPWI ingin mengetahui bagaimana proses dan penyelesaian pengaduan terkait dugaan suap dan korupsi yang melibatkan oknum pengurus PWI tersebut,” tegas Dolfie, seorang advokat nasional ternama.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah BUMN yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun, telah dilaporkan ke KPK pada 13 Mei 2024. Namun, pengaduan ini tampaknya terhenti di KPK tanpa alasan yang jelas.
“Mungkin karena KPK sibuk dengan proses pemilihan calon komisioner baru, sehingga kasus ini tidak ada kemajuan. Saya sebagai pelapor belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, begitu pula dengan saksi-saksi yang kami ajukan. KPK tampaknya enggan memproses wartawan yang diduga terlibat korupsi,” ungkap Wilson dengan nada kecewa.
Meskipun pesimis terhadap penanganan hukum atas kasus ini, Wilson menegaskan bahwa PPWI akan terus berjuang untuk menegakkan hukum di Indonesia.
“Ini memang tidak mudah, karena banyak orang yang terlibat dan saling melindungi. Bahkan ada beberapa oknum jenderal polisi yang berusaha mengintervensi KPK dan lembaga hukum lainnya agar mengabaikan laporan PPWI. Ini adalah tantangan besar, namun kami akan terus berjuang,” pungkasnya dengan nada tegas. (Red)