Pemilik Mobil Pengangkut Solar Ilegal yang Terbakar di PALI Ditangkap Polisi
PALI, Iniklik.com – Kecelakaan tunggal yang menimpa mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi BG-8012-BQ pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di KM 10 Jalan Raya Handayani Mulya, Kabupaten PALI, akhirnya membuka tabir kegiatan ilegal di balik peristiwa tersebut.
Pemilik sekaligus kernet mobil yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, Jamaludin (61), warga Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri.
Jamaludin ditangkap di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, saat hendak pulang dari Prabumulih menuju Desa Jirak Jaya.
Sebelumnya, ia kabur meninggalkan lokasi kecelakaan yang mengakibatkan mobil pengangkut solar ilegal tersebut terbakar hebat.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa Jamaludin ditangkap atas tuduhan tindak pidana usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin.
“Jamaludin telah melanggar Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Yudhistira pada Rabu (28/08/2024).
Lebih lanjut, IPTU Yudhistira menjelaskan bahwa tindakan ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan potensi kerusakan yang serius terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan,” jelasnya.
Adapun sopir mobil yang terlibat dalam kecelakaan, Rudi Hartono, masih dalam pengejaran dan saat ini dinyatakan buron oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres PALI juga memaparkan kronologi kecelakaan tersebut. Mobil yang dikemudikan Rudi Hartono melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Simpang Lima Talang Ubi menuju Desa Talang Bulang.
Saat tiba di KM 10 Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, mobil tersebut oleng ke kiri, dan ketika sopir mencoba mengendalikan dengan membanting setir ke kanan, mobil akhirnya terperosok ke dalam parit.
Percikan api yang muncul dari mobil kemudian menyambar bahan bakar solar ilegal yang diangkut, mengakibatkan kebakaran besar.
Setelah melihat mobil terbakar, Jamaludin dan Rudi Hartono melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Pihak kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan pemeriksaan dan mengamankan TKP.
“Pemilik mobil dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres PALI untuk proses lebih lanjut,” kata IPTU Yudhistira.
Barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang hangus terbakar, dua buah baby tank berkapasitas 1.000 liter yang juga terbakar, serta satu jerigen berisi solar olahan berkapasitas 35 liter.
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahaya dan konsekuensi dari kegiatan ilegal pengangkutan bahan bakar tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat luas.