KPU PALI Siap Jalankan Putusan MK Sesuai Surat Edaran KPU RI
PALI, Iniklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), secara resmi menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. Keputusan ini akan segera diterapkan sesuai arahan dari KPU RI.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, menginstruksikan KPU untuk memulai tahapan pendaftaran pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada 2024. Pendaftaran tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2025.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario mengungkapkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang diterima pada 23 Agustus 2024.
”Kami harus menjalankan instruksi KPU RI untuk mempedomani amar putusan tersebut,” ujar Sunario Sabtu (24/8/2024).
Sunario menjelaskan, sesuai dengan amar putusan MK Nomor 60, untuk mengusulkan pasangan cabup-cawabup di Kabupaten PALI, partai politik (parpol) harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen dari total suara sah. Berdasarkan hasil Pemilu terakhir, ada empat parpol yang memenuhi syarat tersebut.
”PAN meraih 15,30 persen, PDI Perjuangan 14,30 persen, Demokrat 14,02 persen, dan Golkar 11,79 persen, Sementara parpol lainnya kurang dari 7,5 persen suara sah,” jelasnya.
Mengenai syarat usia calon bupati dan wakil bupati, Sunario menyebut bahwa minimal usia calon adalah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon, yang dijadwalkan pada 22 September 2024.
Menanggapi aturan baru ini, KPU PALI telah melakukan komunikasi intensif dengan partai politik terkait. KPU juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu, partai politik, dan stakeholder terkait pada 23 Agustus 2024 untuk membahas proses pendaftaran bakal calon.
”Terkait instruksi KPU RI tersebut, kami juga harus menyampaikan dan bersurat secara resmi ke partai politik peserta Pemilu 2024,” pungkasnya. (Red)