Kejari OKUS Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Dispora OKUS 2023

OKUS, Iniklik.com- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan untuk tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini diumumkan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 pada 8 Agustus 2024.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama, yang diwakili oleh Kasi Intelijen David L. Sipayung dan Kasi Datun Aldi Rijasa, disebutkan bahwa tersangka berinisial AI, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan ini mencakup dugaan pemotongan anggaran di berbagai kegiatan Dispora seperti prestasi olahraga, pembudayaan olahraga, dan layanan kepemudaan tahun 2023.
“Penetapan tersangka ini adalah langkah penting untuk menindaklanjuti dugaan pemotongan anggaran yang totalnya mencapai sekitar Rp 640.101.900,” jelas David L. Sipayung.
Penemuan ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang telah berlangsung tidak hanya pada tahun 2023, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya, meskipun pemeriksaan kali ini fokus pada anggaran tahun 2023.
David L. Sipayung menambahkan bahwa meskipun AI telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini belum ada tindakan penahanan karena AI dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“AI bersikap kooperatif dalam setiap tahap penyidikan, sehingga kami belum melakukan penahanan saat ini,” ujarnya pada Kamis (08/08/2024).
AI dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
3. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, kasus ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. (Red)