Palembang

ASN Palembang Ditangkap karena Miliki Senpi Ilegal dan Ratusan Amunisi

Palembang Iniklik.com– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MG (44) dari Palembang terpaksa berurusan dengan hukum setelah polisi menangkapnya dengan tuduhan kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan senjata api (senpi) ilegal serta ratusan amunisi berbagai kaliber.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang diduga memiliki senpi tanpa izin.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah kediaman tersangka,” ujarnya pada Senin sore (15/7/2024).

Tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit III Jatanras AKP Ardan Richard Lebo mendatangi rumah MG di Jalan Mayor Zen, Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan 2 senpi laras panjang dan 2 senpi laras pendek jenis Glock kaliber 32, serta sebuah pistol silver chrome dengan gagang kayu coklat, beserta 5 buah magazen.

“Senjata api itu disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja rumahnya,” jelasnya.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk, termasuk peluru tajam, tas senjata, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Tim kemudian mengamankan MG guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, MG mengakui bahwa senjata api tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial RO, yang saat ini dalam pengejaran petugas.

MG yang merupakan ASN di salah satu kementerian, mengaku bahwa senjata tersebut adalah koleksi pribadinya, meskipun diperoleh secara ilegal.

“Pelaku ini adalah seorang ASN yang bertugas di salah satu kementerian. Senjata tersebut menurutnya sebagai koleksi, namun diperoleh secara ilegal,” tutupnya.

Kombes Sunarto juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya senjata api jika berada di tangan yang tidak berwenang.

“Kami dari Kepolisian menghimbau agar masyarakat yang memiliki senpi ilegal agar menyerahkannya secara sukarela kepada Kepolisian. Juga kami menghimbau agar masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senpi oleh oknum masyarakat,” pintanya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya kepemilikan senpi ilegal dan turut berperan serta dalam menjaga keamanan bersama.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button