PALI

Polres PALI Usut Tuntas Kasus Penipuan dan Penggelapan Dump Truk: Panggil Leasing dan Saksi Kunci

PALI, Iniklik.com_ Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengusut kasus penipuan dan penggelapan unit dump truk angkutan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasatreskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira S.Tr.K S.I.K melalui penyidiknya, BRIPKA Sandika, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak leasing kendaraan terkait kasus ini.

“Ya, sesuai hasil Wassidik di Polda, kita akan lakukan pemanggilan terhadap leasing ini,” ujar Sandika saat dikonfirmasi oleh Tim Penasehat Hukum korban, H Junaidi, di ruangannya pada Senin sore (03/06/2024).

Sandika juga menyampaikan bahwa penyidik masih terus menelusuri keberadaan unit kendaraan dump truk milik korban.

“Kita masih mencari informasi keberadaan kendaraan itu. Jika ada tambahan bukti baru atau saksi lain, segera beri tahu kami,” tegasnya.

Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VII/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 06 Juli 2023, dan telah mendapat perhatian dari Polda Sumsel.

Gelar Perkara oleh pihak Wassidik dilakukan pada 30 November 2023, dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Drs. Faishol Majid.

Dalam laporan hasil gelar perkara tersebut, penyidik diperintahkan untuk terus melanjutkan penyelidikan.

Selain itu, dalam Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor: 526/XI/2023/Wassidik, AKBP Faishol beserta sejumlah penyidik Wassidik lainnya mengeluarkan tiga rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh penyidik Polres Muara Enim dan Polres PALI.

Mereka juga memerintahkan agar memeriksa sejumlah saksi terkait, termasuk pemilik bengkel dan pihak leasing.

Kuasa hukum korban, advokat M Bayu Ikhsan SH dan advokat Donni SH, dalam keterangan persnya meminta pihak penyidik untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Ini termasuk pemilik bengkel, pihak leasing, dan pengelola pool di Sarolangun, Jambi, yang sebelumnya sempat ditemui oleh perwakilan korban terkait keberadaan mobil berdasarkan pengakuan sopir yang membawa dump truk tersebut ke lokasi pool yang dikelola PT. P.

“Tentu kami meminta pihak penyidik segera memanggil dan mengambil keterangan sejumlah saksi seperti saudara Wit, yang belum diambil keterangannya karena keberadaannya yang belum diketahui, juga pihak pengelola pool di Sarolangun Jambi, pihak bengkel di Muara Enim dan leasing, termasuk mencari keberadaan mobil dump truk itu sendiri,” imbuh Bayu.

Advokat Donni SH menambahkan bahwa pihaknya yakin dan mempercayai kinerja penyidik Polres PALI dalam mengungkap kasus tersebut, yang sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen menjalankan program presisi Kapolri.

“Kami yakin pihak penyidik di bawah kepemimpinan Kapolres PALI, AKBP Khairu, bisa mengungkap kasus ini hingga terang benderang sebagaimana isi Hukum Acara Pidana pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” pungkasnya. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button