PALI

Penangkapan Pengedar Narkoba di Talang Ubi: DF Tertangkap Basah dengan Barang Bukti Sabu

PALI, Iniklik.com – Pepatah lama “Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga” sangat cocok untuk menggambarkan nasib DF Bin RS (35), seorang pengedar narkoba asal Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

 

Pria pengangguran ini berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres PALI saat melintas di Jalan Raya Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Sumatera Selatan.

 

Penangkapan DF dilakukan pada Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Betul, terduga pelaku ini kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/V/2024/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Mei 2024, di Jalan Raya Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi,” ungkapnya pada Senin (20/05/2024) pagi.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu kantong klip sedang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 2,54 gram, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor.

 

IPTU Aan menjelaskan bahwa informasi terkait transaksi narkotika di seputaran Desa Panta Dewa dan Desa Sinar Dewa diperoleh sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Berdasarkan informasi tersebut, IPTU Aan memerintahkan Kanit Idik 2 IPDA Nopran Indika, S.H, dan tim untuk melakukan penyelidikan dan patroli di daerah tersebut.

 

“Setelah menerima perintah, kami langsung melaksanakan tugas. Saat di perjalanan di Desa Sinar Dewa, kami melihat gelagat mencurigakan dari pengendara sepeda motor yang berboncengan. Kami mengejar dan menghentikan mereka, namun dua orang laki-laki tersebut berusaha melarikan diri. Salah satu berhasil kami amankan dan mengaku bernama DF Bin RS,” jelas IPDA Nopran Indika.

 

Satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu plastik klip sedang berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu di tangan kiri DF. Berdasarkan keterangannya, DF mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial ‘N’ (DPO) warga PALI. Rencananya, barang haram itu akan dijual dan diedarkan oleh DF di Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke kantor Satresnarkoba Polres PALI,” pungkas IPTU Aan.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button