PALI

Bersama Barang Bukti, Tim Satreskoba Polres PALI Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 

PALI, Iniklik.com_ Satu lagi terduga tersangka pelaku pengedar narkoba di Bumi Serepat Serasan dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel.

 

Kali ini giliran terduga tersangka pelaku pengedar berinisial AS (29) tahun, yang merupakan warga asal Dusun l Desa Perambatan kecamatan Abab kabupaten PALI.

 

Pria yang berprofesi sebagai petani ini dibuat tak berkutik saat disergap petugas di sebuah pondok kebun dipinggir jalan Servo Lintas Raya KM 9 Desa Perambatan Abab.

 

Dari tangan AS ini Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,95 gram.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, menyebutkan barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong celana milik terduga tersangka.

 

” Dia ditangkap pada Selasa semalam sekira pukul 00.30, WIB, saat di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening sedang berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat Res Narkoba pada Selasa (26/3/2024).

 

Menurutnya barang bukti tersebut didapat terduga tersangka pelaku AS dari seseorang berinisial G, warga kecamatan Penukal yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polisi.

 

” Barang bukti tersebut dibeli PA dari seseorang seharga Rp.2.500.000,- dan rencananya sabu-sabu itu akan dijual kembali diwilayah kecamatan Abab,” jelasnya.

 

Disebutkan IPTU Aan Sriyanto, selain dari satu plastik klip bening yang berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,95 gram bruto. Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya.

 

Diantaranya, 1 (satu) ball plastik klip bening kecil kosong, 1 (satu) potongan pipet / skop, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp.50.000,-.

 

Dan yang terakhir 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.10.000,-.

 

” AS ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button