PALI

Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Polda Sumsel Amankan Empat Tersangka

Palembang, Iniklik.com_ Sedikitnya empat lokasi penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sorotan setelah mengalami kebakaran.

Menanggapi peristiwa ini, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melibatkan tangan dingin mereka dengan menangkap pemilik dan pekerja penyulingan minyak ilegal tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan, SH MSi, mengungkapkan bahwa selama bulan Januari ini, sudah tercatat empat insiden kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Bagus menjelaskan bahwa tim penyelidikan Polda Sumsel berhasil mengamankan empat tersangka, termasuk pemilik dan pekerja penyulingan.

“Mereka adalah Hairul (42), Hidayat (47), Rusdi (40), Menri (38). Keempatnya terlibat dalam kepemilikan dan operasional tempat penyulingan minyak ilegal,” ungkap Bagus dalam konferensi pers Rabu (31/1/2024).

Pertama kali, kebakaran di tempat penyulingan ilegal di Muba terjadi pada 12-13 Januari, di mana HR dan HY selaku pemilik usaha berhasil diamankan. Tanggal 24 Januari, petugas juga berhasil menangkap RD dan MR sebagai pekerja. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal UUD Migas Pasal 53, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 50 miliar rupiah.

Bagus menyoroti dampak negatif dari aktivitas penyulingan minyak ilegal, termasuk kerusakan lingkungan, risiko kecelakaan yang bisa menimbulkan korban jiwa, kerugian negara, dan gangguan terhadap situasi Kamtibmas.

Hairul, salah satu tersangka, mengaku telah menjalankan kegiatan penyulingan ilegal ini selama setahun dengan modal awal sebesar 100 juta rupiah.

Kejadian ini tidak hanya menarik perhatian terhadap bahaya penyulingan ilegal, tetapi juga mempertegas komitmen Polda Sumsel dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button