PALI

Polres PALI Hadiri Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penanggulangan Karthula

PALI, Iniklik.com _ Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kabag Ops Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno, S. H. hadiri sosialisasi dan rapat kordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2023.

Kegiatan berlangsung Pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 Pukul 09.50 WIB bertempat di Gedung Pesos Komperta Talang Ubi Kabupaten PALI.

Adapun Turut menghadiri kegiatan sosialisasi ini Sekda PALI Kartika Yanti, S. H., M. H.  Kabag Ops Polres PALI KOMPOL HENDRO SUWARNO, S. H. Para Kapolsek Jajaran Polres PALI,  Danramil 404-03 Talang Ubi KAPTEN INF NARKO,  Kajari PALI diwakilkan Andri Setiawan, S. H., Danyon Brimob Batalyon D diwakili IPDA Robyanto,  Plt. Kepala BPBD Ahmad Hidayat, S. T., M. M., perwakilan Perusahaan se Kabupaten PALI, Camat se Kabupaten PALI, Lurah se Kabupaten PALI dan Kades Kades se Kabupaten PALI.

Dalam Sambutan Bupati Kabupaten PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M dalam kegiatan Rapat di wakilkan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kartika Yanti SH, MH memberikan paparan ketika rapat meminta semua daerah Kecamatan maupun Desa di Wilayah PALI tetap siap siaga dan meningkatkan usaha untuk melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Dengan Penurunan potensi hujan di tahun 2023 ini akan berakibat meningkatkan kerawanan karhutla di PALI” Katanya

Kartika Yanti pun menambahkan harapan kita agar warga bisa menghilangkan kebiasaan membakar lahan dengan sengaja untuk membuka Perkebunan. Semoga dengan rapat ini bermanfaat,  sesuai Instruksi Presiden dengan melibatkan unsur-unsur satuan wilayah, aparat daerah, stakeholder dan masyarakat guna mencegah potensi karhutla. Selain itu agar menginformasikan dan edukasi pada masyarakat, termasuk tokoh-tokoh agama dengan kampanye pencegahan, larangan membakar melalui media, penyuluhan, dan edukasi anak sekolah.

Sementara Kabag Ops Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno,S.H. menyampaikan Musim Kemarau di wilayah Sumatera Selatan Khususnya Kabupaten PALI ini akan mengalami masa dimana akan ditandai dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah hal ini tentunya perlu pencegahan dan penanganan yang serius dan segera dari satuan tugas (satgas) karhutla sebagai bentuk tanggung jawab dan tugas dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten PALI.

Lanjut kabag OPS polres PALI, dilaksanakannya rapat untuk menyamakan langkah dan upaya dalam menangani serta menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten PALI.

“Untuk meningkatkan sinergitas bersama dari setiap Instansi terkait dalam menentukan langkah – langkah yang tepat dan efektif agar memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan karhutla di Wilayah Kabupaten Pali.” Ucapnya

KOMPOL Hendro Suwarno,S.H. menjelaskan Adapun Solusi Untuk Menekan Tingginya Hotspot, Pemkab PALI harus Menganggarkan Pengadaan Alat Berat di Masing-masing Kecamatan Untuk Membantu Masyarakat Dalam Membuka Lahan serta Menyiapkan Anggaran dalam Penanganan Karhutla Di Wilayah Kabupaten PALI

Serta Membentuk Dan Mensiagakan Satgas Karhutlah Di Masing-masing Kecamatan;
mensiagakan Kendaraan Baik R4 (Double Cabin) Dan R2 (Motor Trail) Untuk Gerak Cepat Penanganan Karhutla dalam hal Patroli Karhutlah Secara Rutin Di Masing-masing Wilayah Kecamatan. Kata Kompol Hendro Suwarno

Kabag OPS polres PALI juga Mengajak Unsur Pemerintahan Setempat Dari RT, RW, Kades Dan Unsur Tripika Untuk Sama-sama Membantu Mencegah Masyarakat Membuka Lahan Pertanian Dengan Cara Membakar

Dalam menjaga terjadi Karthulah Instasi terkait dapat bekerja sama dengan Tomas, Toga, Todat Dan Toda untuk sama-sama Memberikan Penyuluhan Tentang Bahaya Membakar Lahan, penyebaran Pamflet/Spanduk Himbauan Untuk Tidak Membakar Lahan

memberikan Sosialisasi Dan Menyebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Bahaya Membakar Hutan Dan Lahan
bekerja Sama Dengan Media Massa Dan Online Mitra Humas Polres Pali Kegiatan Mulai Dari Himbauan, Sosialisasi, Edukasi, Sampai Pencegahan Pemadaman Dan Penindakan Dalam Karhutlah Ini Diupload Secara Masif.

Lanjutnya, Gakkum (Langkah Terakhir) Terhadap Pelaku Dan Pemilik Lahan Sesuai Dengan Undang-undang Yang Berlaku (UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009).

Kabag OPS polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno,S.H. berharap Agar Bhabinkamtibmas diwilayah binaannya masing-masing untuk melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan, hutan, dan kebun dengan cara membakar sehingga hal tersebut dapat menekan dan meminimalisir terjadinnya Karhutlah di Wilayah Kabupaten PALI.

“Sekira jam 12.05 WIB kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan kondusif.” Pungkasnya

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button