PALI

Kapolsek Penukal Utara Terapkan Restorative Justice Sesuai Arahan Kapolri

PALI, Iniklik.com – Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sesuai surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo No. 2/II/2021 tentang Restorative Justice atau keadaan Restoratif. Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait dalam mencari solusi terbaik.

Dengan adanya surat edaran tersebut Kapores Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penukal Utara telah melakukan dan menerapakan Restorative Justice atau keadaan Restoratif, dalam penyelesaian tindak pidana sesuai pasal 351 tentang penganiayaan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kabupaten PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Robbi Monodinata, S.H, M.H, didampingi Kanit Reskrim AIPDA MUJITO, S.H menjelaskan upaya Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik untuk kasus laporan polisi : LP/B/60/V/2022/SPKT/Polsek Penukal Utar/Polres Pali/Polda Sumsel tanggal 10 Mei 2022 atas nama Tersangka Sapril Alamsyah Putra dan korban atas nama Periansyah telah melakukan kordinasi dengan kedua belah pihak dan telah di sepakati untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.

Adapun perjanjian tersebut telah tertulis hitam di atas putih dengan kedua belah pihak yaitu : atas dasar LP/B/13/II/2022/SPKT/Polsek Penukal Utara/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 09 Pebruari 2022.

Untuk itu upaya Restoratif Justice, mengadakan mediasi antara korban dan terlapor, dan kedua belah pihak telah bermufakat damai, sedangkan Pelapor sudah mencabut laporan Polisi di Polsek Penukal Utara. (red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button