Adriansyah Mendukung Bariskrim Polri, Agar Menidak Tegas PT Titan Grup
Ribuan Karyawan Jadi Koban PT Titan Grup
Muaraenim, Iniklik.com – Polemik terkait dugan pidana pencucian uang yang dilakukan Perusahaan PT Titan Group yang berakibat merugikan ribuan karyawan tidak menerima gaji per bulan Nei 2022 terus berlanjut. Perusahaan PT Titan Group bergerak di bidang pertambangan dan transportasi angkutan batubara tetsebut tampanya muali cengeng.
Dengan adanya permasalahan tersebut, tokoh masyarakat asal Kabupaten Muara Enam H. Adriansyah angkat bicara. Terkait PT Titan Group yang sedang menghadapi dugaan melakukan tindak pidana yang dilaporkan oleh PT. Bank Mandiri ke BARESKRIM POLRI pada tanggal 16 Desember 2021 dengan laporan polisi Nomor : LP/B/0735/XII/2021/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021.
Sebagaimaa diketahui laporan PT. Bank Mandiri tersebut di respon dan dintindaklajuti oleh BARESKRIM POLRI berdasarkan Surat Perintah Peyidikan Nomor: SP. Sidik/359/II/RES.1.11/2022/DIttipideksus Tanggal 15 Februari 2022. Karena adanya Indikasi tindak pidana BARESKRIM POLRI merekomendasikan PT. Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran rekening PT Titan Group pada akhir April 2022.
Dengan adanya pemblokiran ini, PT Titan Group yang diketahui merupakan perusahaan besar tiba-tiba menjadi perusahaan amatiran bahkan cendrung menjadi baperan (Bawa Perasaan).
PT Titan Group berhasil memposisikan sebagai korban dengan mengkapitalisasi 6000 karyawan dan vendor sebagai korban dari dampak pemblokiran rekening PT Titan Group pada akhir April 2022 oleh PT. Bank Mandiri.
Bahkan PT. Titan Group pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 mengadukan nasib karyawannya ke PEMKAB Muara Enim yang secara eksplisit untuk mecari simpatik seakan-akan 6000 karyawan dan vendor PT. Titan Group tersebut berasal dan berdomisili di Muara Enim.
Dengan adanya permaslahan tersebut Tokoh Masyartakat Kabupaten Muara Enim Ardiansyah dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut diantaranya :
Mendukung langkah-langkah BARESKRIM POLRI melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Titan Group
Mendukung langkah-langkah BARESKRIM POLRI melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening PT. Titan Group.
PT Titan Group jangan BAPERAN (Bawa perasaan) dan ber dewasa dalam menghadapi persoalan hukum dan mengikuti proses hukum yang dilakukan BARESKRIM POLRI.
Menyesalkan tindakan PT Titan Group yang menarik-narik karyawan dan vendor seakan-akan PT Titan Group tidak bisa membayar hak-hak karyawan dan vendor dikarenakan rekening di blokir, padahal ini pure persoalan hukum.
Berharap PEMKAB Muara Enim tidak ikut campur telalu jauh dan meyerahkan sepenuhya pada proses hukum di BARESKRIM POLRI terhadap persoalan yang menimpa PT. Titan Group.
Mengapresiasi langkah Titan Group yang telah menggugat Bareskrim Polri lewat gugatan pra peradilan yang merupakan hak HUKUM setiap warga Negara, yang telah didaftarkan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan sejak 11 Mei 2022 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL.
Dukungan terhadap langkah-langkah BARESKRIM POLRI dalam melakukan penyidikan dan pemblokiran terhadap 40 rekening PT. Titan Group akan di implementasikan dalam bentuk aksi di POLRES MUARA ENIM dalam waktu dekat.
“Intinya saya selaku masyarakat Kabupaten Muara Enim cukup perihatin apa yang sedang dialami oleh karwan dan pihak ketiga yang menjadi korban dari PT Titan Grup, apa lagi dari pihak PT Titan Grup seolah olah mempusisikan diri sebagai koran, padhal suda jelas pihak kepolisian sudah meninaklanjuti laporan tersebut dan diduga adanya tidak pidana pencucian uang dari pihak PT Titan Grup, untuk itu saya mendukung penuh langkah pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap permaslahan yang ada di PT Titan Grup, agar masyarakat jangan jadi korban dari permasalahan ini.” Pungkasnya (red)