Nasional

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda di Ogan Ilir Terancam Lebaran di Penjara

Ogan Ilir, Iniklik.com- Seorang pemuda berinisial AR (28) tampaknya harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Resmob Unit Pidum Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan di wilayah tersebut.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Kamis (20/02/2025), saat korban, Sapta Wahyu Hidayat (25), sedang bermain di sebuah rental PlayStation di Kelurahan Timbangan, Indralaya Utara.

“Pelaku yang baru dikenal oleh korban datang dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BG 3547 TM milik korban. Karena merasa mengenal pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya, korban pun memberikan pinjaman,” ujar Ilham, Senin (17/03/2025).

Namun, kepercayaan korban ternyata dikhianati. Motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan hingga keesokan harinya.

Merasa curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ogan Ilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.

Tim Resmob Macan OI yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, STNK, serta kunci kontak,” terang Ilham.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, Ilham mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang baru dikenal.

“Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain.

Kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan

dalam situasi yang tampaknya biasa saja.

Polres Ogan Ilir mengajak seluruh masyarakat

untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan agar tindakan hukum bisa segera dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (Red)

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pemuda di Ogan Ilir Terancam Lebaran di Penjara

Ogan Ilir, Iniklik.com- Seorang pemuda berinisial AR (28) tampaknya harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Resmob Unit Pidum Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan di wilayah tersebut.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Kamis (20/02/2025), saat korban, Sapta Wahyu Hidayat (25), sedang bermain di sebuah rental PlayStation di Kelurahan Timbangan, Indralaya Utara.

“Pelaku yang baru dikenal oleh korban datang dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BG 3547 TM milik korban. Karena merasa mengenal pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya, korban pun memberikan pinjaman,” ujar Ilham, Senin (17/03/2025).

Namun, kepercayaan korban ternyata dikhianati. Motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan hingga keesokan harinya.
Merasa curiga, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Ogan Ilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.

Tim Resmob Macan OI yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, STNK, serta kunci kontak,” terang Ilham.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, Ilham mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang baru dikenal.

“Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain.

Kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan
dalam situasi yang tampaknya biasa saja.

Polres Ogan Ilir mengajak seluruh masyarakat
untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan agar tindakan hukum bisa segera dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button