Palembang

Konflik Minyak Solar Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan di Ogan Ilir Serahkan Diri ke Polisi

Palembang, Iniklik.com- M Yunus, seorang pria berusia 44 tahun dari Desa Ibul Besar I, Kabupaten Ogan Ilir, tewas mengenaskan akibat sabetan senjata tajam yang melukai kepala dan sekujur tubuhnya.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu subuh (04/08/2024) ini menggemparkan warga setempat.

Dalam upaya penyelidikan, tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku, RY (29 tahun), warga Dusun I, Desa Ibul Besar III, Pamulutan, Ogan Ilir.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah pendekatan persuasif oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, dalam konferensi pers pada Rabu (07/08/2024), menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini terkait dengan sengketa jual beli minyak solar.

 “Awalnya, pelaku yang saat itu berada di warung dekat TKP didatangi seseorang yang mengabarkan bahwa korban akan menjual minyak solar seharga Rp 450 ribu dengan upah Rp 50 ribu,” ujarnya.

Pelaku kemudian menemui korban untuk memperjelas transaksi tersebut. Setelah kesepakatan tercapai, minyak solar terjual dan pelaku menerima uang Rp 450 ribu dari korban.

Namun, pelaku hanya diberikan upah Rp 25 ribu, berbeda dari kesepakatan awal. Kekecewaan ini memicu amarah pelaku, yang kemudian mengakibatkan perselisihan antara keduanya.

Emosi pelaku memuncak, dan setelah pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam, ia kembali menemui korban.

“Terjadi cekcok yang berujung pada penyerangan. Pelaku menyabetkan senjata tajam berulang kali hingga korban mengalami luka parah dan akhirnya tewas,” jelas Kombes Harryo.

Setelah perbuatannya, pelaku pulang dan bersembunyi. Petugas segera melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari dua saksi yang mengenali pelaku.

Menyadari situasi, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Selasa dinihari. Barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu telah diamankan.k

Menurut Kombes Harryo, motif utama pembunuhan adalah kekecewaan pelaku atas upah yang tidak sesuai kesepakatan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button