Polres PALI Tangkap Mahasiswa Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
PALIIniklik.com – Dalam operasi yang menegangkan, Polres PALI Polda Sumsel berhasil menangkap seorang mahasiswa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten PALI.
Berdasarkan LP / A / 55 / VII / 2024 / SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan tanggal 27 Juli 2024, penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku, Kani Bin Iskandar, di Dusun VI, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada pukul 12.00 WIB, Sabtu, 27 Juli 2024. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hartoyo, S.H., melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota kami berpura-pura memesan sabu dari pelaku. Mereka sepakat bertemu di samping rumah pelaku, dan kami berhasil menangkapnya di lokasi tersebut,” ungkap IPTU Aan dalam pernyataannya kepada media pada Minggu, 28 Juli 2024, pukul 16.46 WIB.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu seberat 15,61 gram, sebuah handphone merk VIVO Y02, dua lembar tisu putih, dan sebuah sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nomor polisi. Saat ini, Kani Bin Iskandar berstatus sebagai pengedar narkoba.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Pr alias Bo di Desa Air Itam.
Berdasarkan informasi dari pelaku, ia dihubungi oleh Pr alias Bo untuk mengantar dua kantong narkotika ke rumah bandar tersebut sebelum akhirnya diserahkan kepada Kani Bin Iskandar.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI,” tutupnya.
(Del)