PALI

Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian Getah Karet, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

PALI, Iniklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan. Tim Opsnal Beruang Hitam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil diamankan, sementara polisi masih memburu tersangka lainnya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah kebun karet milik Muskari bin Samsul (37), seorang petani asal Desa Air Itam.

Dua pelaku, yang diketahui bernama Yanto dan Edi, diduga masuk ke kebun karet milik korban dan mengambil 100 kilogram getah karet, menyebabkan kerugian hingga Rp2.600.000.

Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden ini ke Polres PALI dengan laporan polisi LP/B-90/III/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Maret 2025.

Setelah menerima laporan, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim Sat Reskrim segera bergerak dan memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu pelaku, Rediyanto bin Stap Udin (52 tahun), di wilayah Dusun I, Desa Air Itam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Pidum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin oleh AIPDA Paryanto, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Rediyanto tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam operasi ini,Polisi berhasil menyita barang bukti berupa:1 (satu) karung berisi getah karet hasil curian, 1 (satu) buah karung warna putih yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curian

Menanggapi keberhasilan ini,Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.,menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja cepat dan sigap dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama pencurian yang berdampak langsung pada perekonomian warga.Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,”tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di PALI.Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk menekan angka kriminalitas,terutama kejahatan yang merugikan masyarakat kecil,”ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau dilakukan pada malam hari ditempat tertutup.

Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dengan terungkapnya kasus ini,Polres PALI kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
Selain itu,masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan segera jika menemukan tindak kejahatan agar dapat segera kami tindak lanjuti,”tutup Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H. (Red)

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button