PALI

Satreskrim Polres PALI Bongkar Kasus Penipuan Rp 27,5 Juta, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

PALI,Iniklik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 27,5 juta.

Pelaku, Isnadi bin Hasan (39), akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Terminal Lembayung pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah, S.H., dan Koordinator Media Mitra Humas Polres PALI Akbar, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi kecepatan tim dalam menangani kasus ini.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan. Penangkapan ini merupakan bukti kerja keras Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang selalu menjunjung profesionalisme,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.

Kasus ini bermula pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kresna Cakra, Talang Jepit, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten PALI.

Korban, Suliah binti Kartono (31), melaporkan bahwa dirinya tertipu setelah menyerahkan uang Rp 27,5 juta kepada pelaku untuk membeli beras SPHP sebanyak 2,5 ton. Namun, beras yang dijanjikan tak pernah sampai ke tangan korban.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Berdasarkan laporan polisi LP/B-18/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Satreskrim Polres PALI langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., bersama Tim Beruang Hitam.

“Begitu kami menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Terminal Lembayung. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa HP, kartu ATM, dan rekening koran,” ungkap AKP Nasron Junaidi.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku telah menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan JPU agar kasus ini segera tuntas,” tegas AKP Nasron Junaidi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan jumlah uang besar.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran menggiurkan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pesannya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres PALI berharap dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi,” tutup AKBP Khairu Nasrudin.

Satreskrim Polres PALI Bongkar Kasus Penipuan Rp 27,5 Juta, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 27,5 juta.

Pelaku, Isnadi bin Hasan (39), akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Terminal Lembayung pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah, S.H., dan Koordinator Media Mitra Humas Polres PALI Akbar, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi kecepatan tim dalam menangani kasus ini.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan. Penangkapan ini merupakan bukti kerja keras Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI yang selalu menjunjung profesionalisme,” ujar AKBP Khairu Nasrudin.

Kasus ini bermula pada 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kresna Cakra, Talang Jepit, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten PALI.

Korban, Suliah binti Kartono (31), melaporkan bahwa dirinya tertipu setelah menyerahkan uang Rp 27,5 juta kepada pelaku untuk membeli beras SPHP sebanyak 2,5 ton. Namun, beras yang dijanjikan tak pernah sampai ke tangan korban.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Berdasarkan laporan polisi LP/B-18/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Satreskrim Polres PALI langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., bersama Tim Beruang Hitam.

“Begitu kami menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Terminal Lembayung. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa HP, kartu ATM, dan rekening koran,” ungkap AKP Nasron Junaidi.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku telah menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan JPU agar kasus ini segera tuntas,” tegas AKP Nasron Junaidi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan jumlah uang besar.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran menggiurkan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pesannya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres PALI berharap dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi,” tutup AKBP Khairu Nasrudin.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button