Polres PALI Ungkap Kasus Pembobolan Kantor Desa, DPO Ditangkap di Persembunyiannya

PALI,Iniklik.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang mengguncang Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, akhirnya menemui titik terang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Srigala Polsek Penukal Abab di bawah komando Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menangkap salah satu tersangka utama yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus pembobolan Kantor Desa Pengabuan Timur pada Mei 2023 ini sempat menghebohkan warga.
Selain menimbulkan kerugian hingga Rp10 juta, aksi tersebut juga berdampak pada terganggunya pelayanan masyarakat akibat hilangnya sejumlah aset penting kantor desa.
Penangkapan tersangka Sukalana bin Zainal Abidin (32), seorang buruh harian lepas, dilakukan pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 00.25 WIB di sebuah kontrakan di Desa Pengabuan Timur.
Tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Keberhasilan kami mengamankan tersangka merupakan bukti nyata pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam penangkapan ini,” ungkap AKP Dedy Kurnia.
Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang bertujuan memberantas berbagai bentuk kejahatan seperti pencurian, premanisme, dan tindak kriminal lainnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/40/V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 21 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku masuk ke dalam kantor desa dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis, yang kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian.
Sejumlah barang yang hilang antara lain:Tiga karung beras Bulog Bantuan Pangan (10 kg/karung), Satu kipas angin embun/blower berdiri merk SEKAI, Satu speaker aktif BARE TONE 120 watt dan Satu dispenser merk Miyako
Kepala Desa Pengabuan Timur, Mustar bin Jafar (55), menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian.
“Kerugian kami tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga terganggunya pelayanan desa. Kami sangat menghargai kerja keras aparat dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Mustar.
Sukalana bukan satu-satunya pelaku dalam kasus ini. Sebelumnya, dua rekannya, Hepri Yanto bin Hota (43) dan Jaya Saputra bin Samsul (35), sudah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polres PALI dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Barang bukti berupa linggis, tiga karung beras, kipas angin, speaker aktif, dan dispenser telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebri Utama (25), seorang operator desa, menyatakan bahwa penangkapan ini membawa rasa aman bagi warga.
“Kami merasa lebih tenang setelah polisi menangkap pelaku. Harapannya, kejahatan seperti ini tidak terjadi lagi di desa kami,” ucapnya.
Kapolres AKBP Khairu Nasrudin pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal.
“Kami adalah mitra masyarakat. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten PALI,” pungkasnya.
Polres PALI Ungkap Kasus Pembobolan Kantor Desa, DPO Ditangkap di Persembunyiannya
PALI – Aksi pencurian dengan pemberatan yang mengguncang Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, akhirnya menemui titik terang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Srigala Polsek Penukal Abab di bawah komando Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menangkap salah satu tersangka utama yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus pembobolan Kantor Desa Pengabuan Timur pada Mei 2023 ini sempat menghebohkan warga.
Selain menimbulkan kerugian hingga Rp10 juta, aksi tersebut juga berdampak pada terganggunya pelayanan masyarakat akibat hilangnya sejumlah aset penting kantor desa.
Penangkapan tersangka Sukalana bin Zainal Abidin (32), seorang buruh harian lepas, dilakukan pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 00.25 WIB di sebuah kontrakan di Desa Pengabuan Timur.
Tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
“Keberhasilan kami mengamankan tersangka merupakan bukti nyata pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dalam penangkapan ini,” ungkap AKP Dedy Kurnia.
Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang bertujuan memberantas berbagai bentuk kejahatan seperti pencurian, premanisme, dan tindak kriminal lainnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/40/V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI, aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 21 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku masuk ke dalam kantor desa dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis, yang kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian.
Sejumlah barang yang hilang antara lain:Tiga karung beras Bulog Bantuan Pangan (10 kg/karung), Satu kipas angin embun/blower berdiri merk SEKAI, Satu speaker aktif BARE TONE 120 watt dan Satu dispenser merk Miyako
Kepala Desa Pengabuan Timur, Mustar bin Jafar (55), menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian.
“Kerugian kami tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga terganggunya pelayanan desa. Kami sangat menghargai kerja keras aparat dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Mustar.
Sukalana bukan satu-satunya pelaku dalam kasus ini. Sebelumnya, dua rekannya, Hepri Yanto bin Hota (43) dan Jaya Saputra bin Samsul (35), sudah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polres PALI dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami, dan kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Barang bukti berupa linggis, tiga karung beras, kipas angin, speaker aktif, dan dispenser telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebri Utama (25), seorang operator desa, menyatakan bahwa penangkapan ini membawa rasa aman bagi warga.
“Kami merasa lebih tenang setelah polisi menangkap pelaku. Harapannya, kejahatan seperti ini tidak terjadi lagi di desa kami,” ucapnya.
Kapolres AKBP Khairu Nasrudin pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal.
“Kami adalah mitra masyarakat. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten PALI,” pungkasnya.