Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Pencurian Ekskavator Senilai Rp70 Juta, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
PALI , Iniklik.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Abab di bawah Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp70 juta.
Kasus yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, ini menyoroti pentingnya pengamanan aset lokal dan respons cepat aparat hukum.
Tersangka utama, ML (44), warga setempat, telah diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Ardiansyah, S.H.
Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha lokal, MA, melaporkan kerugian besar setelah menerima laporan dari operator ekskavatornya, WG.
Sekitar pukul 03.00 WIB pada hari kejadian, dua kendaraan mencurigakan—Daihatsu Ayla berwarna kuning dan Toyota Agya berwarna putih—terlihat di sekitar lokasi ekskavator.
Keesokan harinya, kerusakan serius ditemukan pada alat berat tersebut. Fuse box (komputer) dan baterai ekskavator telah dicuri, menyebabkan kerugian hingga Rp70 juta. Laporan segera diajukan ke Polsek Penukal Abab untuk penyelidikan.
Kapolsek AKP Ardiansyah menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H., M.H., beserta Tim Srigala untuk segera melakukan investigasi.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka ML terdeteksi berada di Desa Gunung Menang.
Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menangkap ML tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu unit fuse box ekskavator dan baterai berkapasitas 100 ampere juga berhasil diamankan.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan ini menjadi bukti bahwa kerja keras kami membuahkan hasil,” ujar IPDA Ahmad Wadi Harpa.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim yang terlibat. “Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme polisi dalam menjaga stabilitas keamanan. Kami terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan informasi penting guna mendukung pengungkapan kasus,” ujarnya.
MA, selaku pelapor, juga mengungkapkan rasa terima kasih atas respons cepat Polsek Penukal Abab.
“Saya sangat terbantu. Harapan saya, pelaku mendapat hukuman setimpal dan kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Kapolsek AKP Ardiansyah menegaskan, “Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga aset serta perlunya sinergi antara masyarakat dan kepolisian.”
Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polres PALI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan publik,” pungkas Kapolsek AKP Ardiansyah.
Dengan penanganan yang cepat dan profesional, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga akan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.