PALI

Polres PALI Gerak Cepat, Ungkap Kasus Penikaman Sadis di Simpang Y

PALI, Iniklik.com– Kasus penikaman yang mengejutkan warga Simpang Y, Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil diungkap oleh Tim Opsnal “Beruang Hitam” Satreskrim Polres PALI dalam waktu singkat.

Kejadian tragis ini menimpa seorang pelajar bernama Rafa Rayanza (16), yang menjadi korban kejahatan setelah mencoba membantu dua orang tak dikenal pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa bermula saat Rafa bersama temannya, Rafiza Akbar (16), menolong dua pria dengan cara mendorong kendaraan mereka.

Namun, di tengah perjalanan, salah satu pelaku justru menikam Rafa, menyebabkan luka serius yang membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan laporan LP/B-415/XII/2024/SPKT/POLRES PALI, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, SH., MH., langsung bergerak.

Berkat informasi masyarakat, pelaku PS (22) ditangkap di Jakarta, sedangkan FA (15), yang masih di bawah umur, berhasil diamankan di rumahnya di Talang Ojan, Talang Ubi Utara.

“Dua pelaku tidak hanya ditangkap dengan cepat, tetapi juga disertai pengamanan barang bukti penting,” ujar AKP Nasron.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit motor Yamaha NMAX, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu kaos hitam, dan satu celana pendek jeans.

AKP Nasron Junaidi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres PALI.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat,” ungkapnya.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, melalui AKP Nasron, turut memberikan apresiasi kepada tim atas kerja cepatnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui tindak pidana. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya, Sabtu (25/12/2024).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres PALI dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun menanti mereka.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membantu orang asing dan bagi pelaku kejahatan untuk berpikir ulang sebelum melanggar hukum.

Polres PALI telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kriminalitas, memberikan rasa aman, dan melindungi masyarakat.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button