PALI

Diduga Mencuri Mesin Pemotong Kayu dan Baterai Mobil, PA Ditangkap Polisi

PALI, Iniklik.com- PA (32), seorang warga Dusun II Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, digelandang oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab pada Rabu (24/7/2024) untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya.

PA diduga melakukan pencurian sebuah mesin pemotong kayu jenis Sinsaw dan baterai mobil di garasi milik korban di Desa Betung pada tanggal 17 Juli 2024.

Menurut laporan Polisi nomor LP/B/092/VII/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, pelaku yang berprofesi sebagai pengangguran ini berhasil diciduk setelah laporan diterima dan penyelidikan dilakukan.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Darmawansyah S.H, M.H, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

“Pelaku diduga memanjat pintu garasi untuk mengambil barang milik korban, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp6.000.000,-,” jelas AKP Darmawansyah pada Jumat (26/7/2024).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mengerahkan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Penukal Abab untuk menyelidiki kasus tersebut.

Hasilnya, tim gabungan berhasil menemukan pelaku PA di wilayah Desa Betung.

“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim kami segera melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti ke kantor Polsek Penukal Abab untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mesin pemotong kayu merk STIHL berwarna oranye dan satu baterai mobil merk INCONE berwarna putih biru.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button