Terbakarnya Kembali Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin: Kapolda Sumsel Minta Tutup Sumur Secara Permanen
MUBA,Iniklik.com_ Sumur minyak ilegal di area rawa Sungai Dawas Parung, Dusun V, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin kembali terbakar pada Minggu (21/7/2024).
Kebakaran ini diduga terjadi akibat ulah oknum yang sengaja membuka valve penutup sumur dan merusak pipa aliran minyak, sehingga menyebabkan semburan dan tumpahan minyak yang memicu kebakaran hebat.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo langsung merespons kejadian ini dengan tegas meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menutup sumur tersebut secara permanen.
“Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli dibidangnya,” tegasnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam menangani kasus ini.
“Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus, dan melakukan himbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah,” tambahnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono menjelaskan bahwa kebocoran valve dan pipa minyak ini diduga kuat merupakan tindakan sabotase oleh oknum masyarakat yang ingin mengambil minyak secara ilegal.
“Semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berbondong-bondong datang ke lokasi untuk mengambil tumpahan minyak, mengabaikan peringatan keselamatan dari petugas.
Upaya penutupan sumur sebenarnya telah dilakukan oleh pihak Petro Muba pasca kebakaran sebelumnya, dengan menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan.
Namun, pada Minggu dini hari, kebocoran kembali terjadi, memicu kebakaran yang menelan korban jiwa.
“Kami dari Polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan himbauan, melarang masyarakat yang mengambil minyak disana karena membahayakan keselamatan,” ujar Kapolsek Sungai Lilin.
Saat ini, koordinasi dengan pihak SKK Migas, Petro Muba, dan pemerintah daerah Musi Banyuasin terus dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kebakaran sebelumnya pada akhir Juni lalu di area rawa Srigunung Sungai Lilin mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan empat lainnya luka berat.
Tumpahan minyak akibat kebakaran tersebut juga telah mencemari aliran Sungai Dalas yang sehari-hari digunakan oleh warga setempat.
Masyarakat berharap agar penutupan sumur minyak ilegal ini dapat dilakukan dengan segera dan efektif, guna mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan. (Red)