PALI

Sungguh Biadab! Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anak hingga Hamil 8 Bulan di PALI

PALI, Iniklik.com_ Tindakan biadab seorang ayah tiri, Rudi Bin Hardi (34), yang tinggal di Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, terungkap setelah ia tega merudapaksa anak tirinya berulang kali hingga hamil delapan bulan.

Kejadian persetubuhan anak di bawah umur ini, yang melanggar Pasal 81 Jo 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terungkap berawal dari laporan Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K. Informasi dari pelapor dan keterangan para saksi mengungkap tindak pidana ini terjadi di sebuah pondok di Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit PPA IPTU Dayend M, S.H untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan briefing, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Betul, tersangka pelaku rudapaksa ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B-217/VII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Juli 2024, sekira pukul 15.30 WIB di depan tangga rumah pelaku,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kanit PPA Polres PALI IPTU Dayend, S.H kepada media pada Jumat pagi (19/08/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian memilukan ini terjadi pada November 2023 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di depan tangga rumah pelaku di Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

“Kronologis kejadian berawal saat korban berinisial LYS (14) sedang duduk di pondok kebun karet mereka. Pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Meskipun korban berusaha menolak, pelaku tetap memaksa dan melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Korban berusaha memberontak, namun tidak mampu melawan,” ungkap Kanit PPA.

Mirisnya, tindakan biadab ini berlanjut hingga Juli 2024, mengakibatkan korban yang masih di bawah umur ini hamil delapan bulan. Ibu korban akhirnya melaporkan suaminya ke Polres PALI.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu lembar surat hasil visum sudah kita amankan. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan kini sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas Kanit PPA.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button