PALI

Polisi Gulung Pelaku Pencurian Pipa Tubing di PT. Pertamina Hulu Rokan

PALI, Iniklik.com_ Pelaku pencurian pipa tubing milik PT. Pertamina Hulu Rokan Region I Zona 4 Adera Field di Yard SPU Abab II Desa Pengabuan Timur berhasil digulung oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI.

Pelaku yang diketahui berinisial MBN (21), warga Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, ditangkap pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

MBN tidak beraksi sendirian. Dia bersama dua rekannya, AH dan IW, yang sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi dan kini menjalani proses hukum dalam kasus yang sama.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. A

Menurutnya, tindak pidana pencurian ini terjadi pada Rabu, 3 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di lokasi Yard SPU Abab II, Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Pencurian ini terungkap ketika Satuan Pengamanan (Satpam) PT. Pertamina Hulu Rokan Region I Zona 4 Adera Field melakukan patroli di wilayah Adera.

Saat patroli, mereka melihat satu unit kendaraan R4 jenis Toyota Hilux warna hitam yang mencurigakan karena membawa muatan berat. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan.

Setelah diperiksa, dalam mobil tersebut ditemukan dua orang beserta potongan besi yang berada di bak belakang, diduga hasil curian.

Kedua orang tersebut adalah AH dan IW, yang kemudian diamankan bersama barang bukti oleh satpam dan diserahkan ke Polsek Penukal Abab.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa aksi kejahatan ini melibatkan MBN.

Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MBN di kediamannya.

“Penangkapan terhadap MBN dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/01/I/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 3 Januari 2024,” jelas IPTU Arzuan.

Akibat kejadian ini, PT. Pertamina Hulu Rokan Region I Zona 4 Adera Field mengalami kerugian sebesar Rp. 5.907.694,- (lima juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button