Disdukcapil Muara Enim Catat 150 Ribu Pasutri Belum Punya Buku Nikah
Muara Enim,- Gencar lakukan sosialisasi bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muara Enim ingatkan untuk segera mengurusnya dengan cara mengajukan sidang itsbad.
Sebab pada tahun 2022 yang lalu di Kabupaten Muara Enim tercatat ada 150 ribu pasangan suami istri (Pasutri) yang pernikahannya belum tercatat dikantor catatan sipil.
“Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi pasangan yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar Pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum,” Kadin Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim, Risman Effendi, Senin, (27/5).
Menurut Risman, bagi pasutri yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah agar pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.
Petunjuk pencantuman status kawin belum tercatat dalam kartu keluarga, mengakibatkan penduduk yang tidak dapat menunjukkan bukti perkawinan yang sah seperti buku nikah bagi umat muslim dan akta perkawinan bagi yang non-muslim, sehingga kolom status perkawinan yang ada di kartu keluarga menjadi kawin belum tercatat.
Lanjut Risman, memiliki Buku nikah/akta perkawinan itu sangat penting untuk di miliki oleh pasangan yang telah menikah.
Kalau tidak ada buku nikah atau akta perkawinan, bisa membuat status anak jadi tidak jelas, karena orang tuanya tidak punya buku nikah/akta perkawinan.
Selain itu bisa kesulitan mendapatkan pelayanan publik misal untuk syarat anak masuk sekolah, bekerja, membuat paspor, akte dan lain lain. Untuk itu, maka setiap masyarakat wajib memiliki buku nikah dan dokumen pendudukan yang lengkap.
“Pada tahun 2022 yang lalu di kabupaten Muara Enim tercatat ada 150 ribu Pasutri yang pernikahannya belum tercatat dikantor catatan sipil. Untuk itu kita terus genjot secara bertahap supaya terus berkurang dan seluruhnya bisa memiliki buku nikah,” terangnya.
Sidang Isbat Nikah ini, kata Risman, bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah/buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat.
Ia juga menjelaskan adapun syarat administrasi yang harus di penuhi untuk mengajukan sidang itsbad nikah diantaranya Foto copy KTP & KK Calon Pengantin, Foto Copy KTP & KK Wali, Foto Copy akta kelahiran, Fhoto Copy ijazah terakhir, Fhoto Copy KTP 2 saksi.
Kemudian Materai 10 ribu 2 lembar, Fhoto background Biru ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar, 3 x 4 sebanyak 4 lembar dan 2 x 3 sebanyak 4 lembar. Dan bagi muslim dianjurkan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab).
Harapan kita yang pertama melalui sosialisasi-sosialisasi yang kita lakukan, pasutri yang belum mendapatkan buku nikah untuk bisa mengajukan sidang istbad nikah, baik perseorangan maupun dikoordinir oleh desa dan kecamatan melalui sidang itsbad terpadu.