PALI

Dua Pencuri di Talang Ubi Tertangkap Basah Saat Beraksi, Kerugian Capai Rp. 13 Juta

PALI, Iniklik.com – Dua komplotan pencuri tertangkap basah saat sedang menjalankan aksinya di rumah En (40) di Dusun II, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 09 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat kejadian, pemilik rumah sedang tertidur lelap ketika mendengar suara mencurigakan dari arah jendela.

 “Saya mendengar suara seperti orang mencongkel jendela, namun saya masih terpejam karena sangat mengantuk. Saya pun memaksakan diri untuk melihat sumber suara tersebut, dan benar saja, saya melihat kedua pelaku, JN dan AN, sedang mengacak-acak ruang depan rumah saya. Saya kaget, dan kedua pelaku juga terkejut melihat saya, kemudian mereka langsung lari menuju pintu samping rumah dan kabur,” jelas korban kepada petugas Kepolisian Polsek Talang Ubi saat melaporkan kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi: LP/B/35/V/2024/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 15 Mei 2024, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rivan Wijaya, S.T, memerintahkan Panit 1 Reskrim, IPDA Dedi Irma, S.H dan Panit 2 Reskrim IPDA Ahmad Wadi Harpa, S.H, M.H, beserta anggota Team ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi untuk melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku berada di rumahnya di Dusun I, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Panit 1 dan Panit 2 Reskrim beserta anggota bergerak cepat menuju rumah pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku bernama AN Bin AK (Alm),” ujar Kapolsek Talang Ubi pada Senin, 20 Mei 2024 pagi kepada awak media.

Pelaku JN (26), yang merupakan warga setempat, mengakui telah mencuri beberapa barang berharga dari rumah korban, termasuk sebuah handphone, uang tunai sebesar Rp. 8.000.000, 15 unit jam tangan, 5 kipas angin kecil, dan 15 kasing handphone.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000 dan telah melaporkannya untuk ditindaklanjuti,” pungkas Kapolsek Talang Ubi.

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button