PALI

Polres PALI Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Melebihi Kebutuhan

PALI, Iniklik.com_ Kepolisian Resort Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) Hadiri pemusnahan surat suara rusak dan melebihi kebutuhan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI.

Kejadian ini berlangsung di halaman gudang logistik KPU setempat, Pada Selasa, 13 Februari 2024, pukul 10.35 WIB.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Pali Heri Amalindo, Ketua KPU Kabupaten Pali Sunario, SE, Komisioner KPU Kabupaten Pali Dodi Saputra, Sekretaris KPU Kabupaten PALI, Abdussalam, Ketua Bawaslu Kabupaten Pali Lestrianti, Am.Kep, Kabag Ops Polres Pali KOMPOL Hendro Suwarno, SH, Kasi Humas Polres Pali AKP Ardiansyah, Danramil Talang ubi 0404 KAPTEN INF Narko dan Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Pali Andri.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pali, Sunario SE, menjelaskan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan regulasi KPU RI No. 1395 tahun 2023, yang menetapkan pedoman teknis tata kelola logistik pemilu.

Dia mengungkapkan bahwa surat suara telah didistribusikan hingga tingkat PPS, dengan harapan cuaca bersahabat selama pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024.

Ia juga mengatakan Adapun rincian jenis dan jumlah surat suara yang telah dimusnahkan yaitu Surat suara PPWP 39 lembar, Surat suara DPR RI 484 lembar, Surat suara DPD RI 2.042 lembar, Surat suara DPR Provinsi 545 lembar, Surat suara DPRD Kabupaten 194 lembar

“Kegiatan pemusnahan dihalaman gudang logistik KPU Kabupaten Pali menjadi puncak acara, ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Ketua KPU, Bawaslu, dan Polres PALI,” ucapnya

Bupati Pali, HERI AMALINDO, memberikan harapannya agar rangkaian pemilu berjalan lancar dan cuaca tetap bersahabat.

Dalam sambutannya, Bupati mengajak semua pihak untuk bekerja secara profesional dan saling membantu, menekankan pentingnya menciptakan kondisi aman dan kondusif di Kabupaten Pali.

Sementara Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kabag OPS Hendro Suwarno SH menyampaikan Pemusnahan ini dilakukan dengan membakar surat suara yang rusak dan melebihi kebutuhan.

“Proses ini sesuai dengan ketentuan KPU RI No. 1395 tahun 2023 tentang tata kelola logistik pemilu,” ungkap Kabag OPS Polres PALI

Kabag OPS Hendro Suwarno SH mengungkapkan personil Polres PALI turut serta dalam monitoring dan pengamanan selama kegiatan berlangsung, memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

“Melalui upaya bersama ini, Kabupaten PALI menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan setiap langkah dilaksanakan sesuai aturan, menjelang Pemilu Tahun 2024,” tutupnya

 

Berita terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button